Eks Napi Korupsi Menjabat di Pemerintahan, Bolehkah?
Terbaru

Eks Napi Korupsi Menjabat di Pemerintahan, Bolehkah?

Beragam aturan hukum mengenai pro dan kontra mantan narapidana koruptor dalam menjabat di pemerintahan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan telah memenuhi satu syarat yaitu putusan lima tahun penjara terhadap yang bersangkutan dan sidang kode etik yang dilaksanakan. Polri mestinya langsung memberhentikan AKBP Raden Brotoseno karena telah melakukan kejahatan dalam jabatan dan telah dibuktikan dengan proses persidangan.

Sementara itu, kepala daerah yang berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap juga tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU No. 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut mensyaratkan beberapa syarat dan menyimpulkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh orang yang sudah pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah bersifat tetap.

Akan tetapi, apabila mantan terpidana tersebut telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, maka ia dapat mencalonkan diri. Dan apabila seorang pejabat hanya ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus korupsi, maka orang tersebut dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Beberapa waktu yang lalu turut terjadi mantan narapidana koruptor yang menjadi komisaris anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini Kementerian BUMN mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN No Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana telah diubah oleh Permen BUMN No PER-04/MBU/06/2020.

Pasal 4 dalam beleid tersebut menjelaskan syarat menjadi anggota dewan komisaris anak usaha BUMN terdiri dari syarat formal, materiil, dan lain-lain. Salah satunya adalah memiliki integritas dan moral, dalam artian tidak pernah terlibat dalam perbuatan tidak jujur seperti korupsi.

Smeentara itu terkait dalil Pemohon, Mahkamah Konstitusi berpendapat masa tunggu dalam mengajukan diri sebagai calon kepala daerah berpegang teguh pada pertimbangan hukum No.4/PUU-VII/2009.

Putusan tersebut menjelaskan, bahwa calon kepala daerah yang telah selesai menjalankan masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 tahun untuk dapat mengajukan diri  menjadi calon kepala daerah. Waktu 5 tahun dipilih untuk adaptasi yang bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam Pemilu Indonesia.

Namun, putusan tersebut tidak berlaku kepada calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tidak pidana politik hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Tags:

Berita Terkait