Siapkan Kongres IV Juni Mendatang, DPP KAI Gelar Rapat Dengar Pendapat
Terbaru

Siapkan Kongres IV Juni Mendatang, DPP KAI Gelar Rapat Dengar Pendapat

Salah satu topik penting yang dibahas dalam RDP adalah implementasi sistem presidium untuk memilih pemimpin KAI periode 2024-2029.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Vice President KAI Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum, dan Hak Asasi Manusia Periode 2019-2024, Adv. Aldwin Rahadian. Foto: istimewa.
Vice President KAI Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum, dan Hak Asasi Manusia Periode 2019-2024, Adv. Aldwin Rahadian. Foto: istimewa.

Steering Commitee Kongres IV KAI Tahun 2024 yang telah ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pimpinan daerah seluruh Indonesia secara daring pada hari Rabu, 22 Mei 2024. RDP merupakan satu dari rangkaian persiapan Kongres IV KAI yang akan berlangsung pada 7-8 Juni mendatang di Surakarta.

 

RDP membahas sejumlah materi esensial terkait kongres, khususnya rancangan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAI Tahun 2019 sebagai acuan utama menjalankan organisasi ke depan. Dihadiri oleh lebih dari 60 peserta dari tingkat pusat, tingkat daerah, dan tingkat cabang KAI dari seluruh provinsi Indonesia, RDP ini sekaligus menjadi media bagi DPP untuk menyosialisasikan materi kongres.

 

Ketua Steering Commitee Kongres IV KAI Tahun 2024 (Vice President KAI Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum, dan Hak Asasi Manusia Periode 2019-2024), Adv. Aldwin Rahadian pun menjelaskan pentingnya RDP. “DPP, untuk kepentingan organisasi, berwenang membuat kebijakan-kebijakan agar Kongres IV nanti terlaksana dengan baik sesuai aspirasi, sesuai dengan konteks kekinian dan kebutuhan organisasi serta demi terciptanya suasana kondusif organisasi. Untuk itu, RDP ini kita gelar,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Panitia (OC) yang juga selaku Sekretaris Umum KAI DPP periode 2019-2024, Adv. Ibrahim Massidenreng mengungkapkan, efisiensi waktu dan biaya sebagai alasan pelaksanaan RDP secara daring.   

 

“Kita lakukan online, yang penting esensinya terpenuhi,” kata Ibrahim.

 

Langkah Menuju Pembaruan

A screenshot of a video chat

Description automatically generated

Rapat Dengar Pendapat (RDP) KAI bersama para pimpinan daerah seluruh Indonesia secara daring pada Rabu (22/5). Foto: istimewa.

 

Salah satu topik penting yang dibahas dalam RDP adalah wacana pergantian sistem kepemimpinan dari presidensial ke presidium; juga implementasi sistem presidium dalam pemilihan pemimpin KAI periode 2024-2029. Sistem presidium, diharapkan dapat menjamin proses pemilihan yang lebih demokratis dan transparan. Selain membahas perubahan sistem kepemimpinan, RDP juga membahas jabatan honorary chairman di KAI.

 

DPP KAI berharap, melalui rapat dan kongres ini, mereka dapat menciptakan kebijakan-kebijakan yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan para anggotanya. Terlebih, dengan memanfaatkan teknologi dalam RDP, KAI menunjukkan komitmen untuk tetap adaptif dan efisien dalam mengelola organisasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info