Foto

Sidang Dakwaan Penyuap Gubernur Papua

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka telah memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Terdakwa kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka telah memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Terdakwa kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka telah memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang