Sidang Ditunda Gara-gara Pergantian Majelis
Gugatan Class Action:

Sidang Ditunda Gara-gara Pergantian Majelis

Sehubungan dengan mutasi ketua majelis hakim Suharto, sidang class action pelanggan Astro ditunda. Penggugat sempat keberatan dengan penundaan selama dua minggu. Tapi, majelis hakim membutuhkan waktu dua minggu untuk dapat menetapkan sah atau tidaknya gugatan class action para pelanggan Astro.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Dan sesuai ketentuan, seorang hakim akan dimutasi atau dipindah dalam jangka waktu tiga bulan. Sehingga, perkara yang kira-kira masih lama (pemeriksaannya) dialihkan kepada hakim yang lain. Biasanya, ketua majelisnya diserahkan ke hakim lama (hakim anggota yang juga memegang perkara), imbuhnya.

 

Berarti bukan perkara ini saja yang akan dialihkan karena Suharto juga menjadi ketua majelis dan hakim anggota dalam beberapa perkara seperti, Sarijaya Sekuritas dimana Herman Ramli dan Zulfian Alamsyah menjadi terdakwa.    

 

Dengan demikian, ketua majelis hakim yang baru, Haswandy menunda persidangan dengan agenda putusan mengenai sah atau tidaknya gugatan class action para pelanggan Astro sampai dua minggu ke depan, 4 Agustus 2009.

 

Kuasa hukum penggugat, Mega Yustisia sempat melontarkan keberatan atas penundaan selama dua minggu. Ia meminta penundaan diubah menjadi satu minggu saja, mengingat perkara ini sudah delapan bulan tertunda. Namun, Haswandy mengatakan hakim anggota yang lain perlu juga mempelajari perkara ini. Kalau saya sih sudah baca. Tetapi, hakim anggota lain, seperti Bu Mien, yang hari ini tidak ada di sini (tidak duduk di kursi hakim anggota) juga butuh mempelajari bukti awal. Untuk itu, sidang ditunda selama dua minggu.

 

Walau tetap keberatan, Mega menerima penundaan tersebut. Ya, walaupun begitu kita tetap menghormati. Kita terima saja. Tapi, karena perkara ini sudah hampir tertunda satu tahun, kita sih berharap bisa lanjut (hakim memutus gugatan class action sah-red).

 

Kita tunggu saja penetapan dari majelis hakim yang baru dua minggu lagi. Yang pasti pihak tergugat, seperti Nelia dan Astro telah memberikan tanggapan. Mereka menyatakan gugatan class action para pelanggan Astro di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan sekitarnya tidak memenuhi persyaratan formal yang tertera dalam Pasal 2 Perma No.1/2002. Tidak ada kesamaan fakta dan dasar hukum, serta jenis tuntutan antara wakil dan anggota kelompok.

 

Selain itu, sesuai Pasal 3 Perma No 1 Tahun 2002, gugatan class action juga tidak memuat identitas wakil kelompok secara lengkap dan jelas. Bukan hanya itu, definisi kelompok pun tidak diuraikan secara rinci dan spesifik. Mereka memukul rata saja, pokoknya pelanggan Astro. Padahal, ada yang berlangganan EPL, Ceria, Awani, dan sebagainya. Itu tidak teridentifikasi di dalam gugatannya, kata kuasa hukum Astro, Defrizal Djamaris pada persidangan minggu lalu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info