Sidang Keliling Pengadilan Agama Melegakan
Berita

Sidang Keliling Pengadilan Agama Melegakan

Memberikan kepastian hukum bukan mempermudah perceraian.

HRS
Bacaan 2 Menit


“Tidak tercapainya target ini karena sulitnya mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sementara itu, SKTM adalah sebuah persyaratan untuk menunjukkan bukti tidak mampu,” tutur Wahyu Widiana di Jakarta, Rabu (19/9).


Suksesnya sidang keliling ini didukung oleh organisasi bantuan hukum Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Koordinator Nasional PEKKA Nani Zulminarni mengatakan bahwa sebelum ada sidang keliling ini, masyarakat enggan berurusan dengan pengadilan agama. Menurutnya, pengadilan agama adalah momok yang menakutkan dan dihindari.


Akibatnya, banyak anak yang tidak mendapatkan akta kelahiran. Atau, banyak keluarga yang belum mempunyai akta nikah dan akta perceraian.


Alasan munculnya momok menakutkan dari pengadilan agama adalah banyak penegak hukum yang menyudutkan perempuan. Ia pun menceritakan pengalaman pribadinya. Meskipun majelis hakim tersebut adalah wanita, majelis hakim justru tidak memahami kaumnya.


“Saya dipojokkan dan disalahkan. Sejak itu, pengadilan agama adalah hal yang menakutkan bagi saya,” ucap Nani dengan nada sedikit takut.


Selain rasa takut atas pelayanan yang diberikan penegak hukum, ada faktor pendukung enggannya masyarakat berurusan dengan pengadilan agama. Masyarakat pun menilia karena rumit dan panjangnya proses dalam pembuatan akta nikah dan akta cerai. Akibatnya, lagi-lagi masyarakat lebih memilih bercerai tanpa meminta akta dan menikah kembali dengan orang lain di bawah tangan.


“Ini banyak saya temukan di lapangan,” tegasnya lagi.


Lebih lanjut, Nani mengatakan bahwa melalui sidang keliling yang diorganisasikan oleh paralegal dan kader hukum PEKKA, lebih dari 1.500 perkara itsbat nikah dapat diselesaikan. Pasalnya, paralegal ini memberikan pemahaman terkait hukum keluarga kepada masyarakat setempat.


“Dari korban (paralegal PEKKA, red), menjadi pendekar bagi kaumnya,” pungkasnya.

Tags: