Sidang Suap Petinggi Krakatau, Bos Tjokro: ‘Keluar Gocap Mah Gampang Gw Teken’
Berita

Sidang Suap Petinggi Krakatau, Bos Tjokro: ‘Keluar Gocap Mah Gampang Gw Teken’

Selain Eddy Tjokro, petinggi Grand Kartech juga didakwa menyuap Wisnu Kuncoro.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Penuntut umum yakin, pemberian itu bukan tanpa maksud. “Dengan maksud agar Wisnu Kuncoro memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar di PT Krakatau Steel dan/atau jasa Operation and Maintanance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel,” ujar Jaksa Ali.

Kenneth beberapa kali bersama Karunia diduga bertemu dengan Wisnu Kuncoro sejak Wisnu menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik (KDL) 2009-2014 dan sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE) 2015-2017. Pertemuan  antara lain diduga membicarakan proyek dan pengembangan pekerjaan atau pengadaan barang jasa yang dibutuhkan PT Krakatau Steel.

"Untuk merealisasikan keinginan terdakwa memperoleh beberapa pekerjaan di PT Krakatau Steel, terdakwa selalu memberi uang kepada Karunia Alexander Muskita sebagai dana operasional yang digunakan oleh Karunia untuk 'mengentertain' pejabat berwenang di PT Krakatau Steel, salah satunya Wisnu Kuncoro," pungkas jaksa.

(Baca juga: KPK Tangkat Direktur PT Krakatau Steel).

PT Grand Kartech pada 2013 juga mengajak Karunia dan Wisnu berkunjung ke beberapa vendor di Taiwan terkait rencana pembangunan "power plant" PT Krakatau Steel dengan harapan bila vendor tersebut mendapat pekerjaan di PT Krakatau Steel maka subkontraknya dikerjakan PT Grand Kartech.

Atas pendekatan yang dilakukan Kenneth, PT Grand Kartech pada 2012-2016 mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel dan anak perusahannya yaitu pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai 6 juta dolar AS pada 2012, pekerjaan subkontrak pengadaan Boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar pada 2014-2015 dan pengadaan Boiler 35 ton per jam di PT KE senilai Rp20 miliar pada 2015-2016.

Setelah pengadaan Boiler 35 ton selesai, pada 18 Juni 2018, Karunia meminta uang sebesar Rp250 juta untuk diberikan ke Wisnu Kuncoro yang sudah menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Uang Rp250 juta itu diberikan ke Karunia pada 22 Juni 2018.

Proyek selanjutnya yang ingin dikerjakan adalah pengadaan pekerjaan "Operation and Maintenance" (OM) untuk semua boiler berjumlah 18-20 unit. Kenneth diminta Karunia untuk memberikan uang pengganti biaya makan siang pada 14 Maret 2019 sejumlah Rp1,26 juta dan uang Rp100 juta yang telah diberikan Karunia ke Wisnu. Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta seluruhnya sejumlah Rp101,54 juta.

Atas perbuatannya tersebut Kenneth dan Kurniawan didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait