Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa
Terbaru

Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa

Sifat hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak patuh mentaatinya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Kemudian, tim penyidik harus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti agar status orang tersebut menjadi tersangka. Lalu gelar perkara atau sidang perkaranya harus bersifat proporsional, professional, dan transparan.

Tujuan hukum dibuat di antaranya untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan di masyarakat. Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan HAM oleh masyarakat lainnya.

Sifat hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian, contohnya hukum dagang. Sementara itu sifat hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun memiliki paksaan mutlak, contohnya hukum pidana.

Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur, hal ini bertujuan karena semua aturan yang berlaku ada dalam setiap undang-undang dan undang-undang memiliki pasal yang berlaku. Lalu ketika seseorang melanggar hukum, akan dipaksa agar mengikuti sanksi yang berlaku sesuai dengan undang-undang dan pasalnya.

Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum adalah bersifat tegas dan nyata. Artian tegas adalah bahwa suatu hukum telah ada sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 10 KUHP, ada 2 jenis hukuman yaitu, hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara.

Kemudian, nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Dalam Pasal 338 KUHP, disebutkan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sanksi hukum dari pelanggaran pidana diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di sekitar si pelaku.

Tags:

Berita Terkait