Sikap MA Tidak Simpatik, KY Sikapi Dengan Bijak
Setahun KY

Sikap MA Tidak Simpatik, KY Sikapi Dengan Bijak

Semakin kuat kesan publik atas bobroknya kondisi peradilan di Indonesia. KY minta persoalan ini ditanggapi secara proporsional. Bahkan ketuanya mengingatkan publik atas atensi MA dalam pertemuan soal seleksi calon hakim agung.

Oleh:
Aru/M-3/M-1
Bacaan 2 Menit
Sikap MA Tidak Simpatik, KY Sikapi Dengan Bijak
Hukumonline

 

Absennya pimpinan MA ini disesalkan semua pihak. Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengakui MA memang tidak berkewajiban menghadiri acara itu. Namun lanjut Gayus, kehadiran mereka tetap perlu untuk memelihara hubungan baik. Itu berkaitan dengan budaya dan tradisi bangsa untuk melakukan silahturahmi tentunya (ketidakhadiran MA, red) akan menjadi pertanyaan masyarakat, tutur Gayus.

 

Senada dengan Gayus, Rifqi Sjarief Assegaf, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) juga menyesalkan ketidakhadiran MA. Hal itu menurutnya akan memperkuat kesan publik bahwa MA anti atas perubahan.

 

Menariknya, salah satu hakim muda yang tidak ingin disebutkan namanya turut menyesalkan sikap badan peradilan tertinggi di Indonesia. Ia menilai, paling tidak ada perwakilan utusan MA. Bagi hakim muda ini, kejadian ini akan menjadi bumerang bagi MA terutama citra MA di mata publik.

 

Komunikasi  Politik

Sementara itu, pakar komunikasi Universitas Indonesia Effendi Ghazali berpendapat ada dua kemungkinan mengapa MA tidak menghadiri acara KY. Pertama, MA merasa bersalah sehingga cenderung menghindar. Kedua, MA melakukan reposisi psikologis dengan menafsirkan kehadiran KY sebagai pengawas tidak diperlukan. Masih menurut Effendi MA melakukan ini karena secara psikologis KY sebagai pengawas eksternal berada di atas MA sebagai lembaga yang diawasi.

 

Reposisi psikologis yang dimaksud Effendi dimulai dari posisi kedua lembaga yang sama-sama diatur dalam UUD 1945, dimana KY mempunyai kewenangan sebagai pengawas eksternal. Reposisi ini urai Effendi menyebabkan MA mencari pembenaran bahwa pengawas eksternal tidak mempunyai fungsi yang mengikat.

 

Jadi boleh ada eksternal auditor, tapi tidak mengikat kami (MA, red). Kami tidak perlu hadir pada acara anda, tidak perlu datang kalau anda panggil. Jadi oke saja ada lembaganya, yang direposisi sekarang kewenangannya mengikat atau tidak, jelas Effendi.

 

Akibat dari ketidakhadiran MA itu, masyarakat menurut Effendi, sebagian besar akan menoleh pada kemungkinan yang pertama, yakni MA menghindar karena merasa bersalah. Hal ini urai Effendi dapat dilihat dari posisi media yang menempatkan isunya pada kemungkinan pertama. Dan itu tepat menurut saya. Siapa yang tidak tahu betapa bobroknya mentalitas hakim kita.

 

Saat ditanya apakah media massa merugikan citra MA, Effendi menjawab, Ingat citra tidak keluar sendiri. Citra adalah akumulasi sikap yang dimunculkan tokoh-tokoh kunci institusi tersebut. Dengan keadaan ini, MA saran Effendi harus menawarkan kerjasama dengan KY. Jika tidak, citra MA sebagai badan peradilan tertinggi akan semakin hancur. Akibatnya dalam skala mikro akan muncul tuntutan untuk mengganti pimpinannya.

Menambahi pendapat Effendi, hakim muda yang tidak mau disebut namanya itu malah menyatakan dampak yang lebih serius. Ia memperkirakan KY akan mengambil langkah yang lebih berani dan cenderung radikal untuk menjalankan kewenangannya. Hal itu didukung fakta betapa MA tidak pernah menggubris 18 rekomendasi KY.

Menanggapi pemberitaan soal hal ini, Mariana meminta agar masyarakat tidak melihatnya secara sepotong-sepotong.  Ia juga mengaku MA adalah pihak pertama yang menginginkan terbentuknya KY.

 

Soal jauh-dekat atau erat tidak erat relasi MA-KY, Gayus justru berpendapat posisi MA-KY tidak perlu berdekatan. Hal tersebut dikarenakan KY dirancang sebagai lembaga pengawas eksternal MA. Justru pengawas biasanya berjauhan dengan yang diawasi, tambah Gayus. Jadi, sepertinya wajar jika hubungan KY dan MA tidak erat.

 

Komitmen KY

Sementara itu, Ketua KY Busyro Muqoddas kalem mengomentari fakta ini. Sebetulnya buat kami itu (ketidakhadiran MA, red) tidak ada masalah. Yang penting kami sudah sampaikan undangan. Lebih penting dari kami itu komitmen dari semua lembaga negara khususnya di bidang penegakan hukum untuk memberantas korupsi. Itu saja, ungkap Busyro kepada hukumonline, Jumat (4/8).

 

Tidak hanya itu, Busyro justru mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara proporsional. Busyro mengisahkan bagaimana tanggapan jajaran pimpinan MA ketika menerima dirinya saat membicarakan seleksi calon hakim agung.

 

Waktu seleksi calon hakim agung, kita juga diterima dengan lengkap oleh MA. Setelah mendengarkan argumentasi KY, MA pada akhirnya menerima usulan seleksi calon hakim agung yang digagas KY, cerita Busyro.

 

Lebih jauh dan penting dari sekedar perseteruan, Busyro menyatakan kemantapan komitmennya atas amanat yang diberikan pada lembaganya. Seakan tidak menghiraukan tindakan MA, Busyro mengaku akan mempersembahkan hasil code of conduct hakim yang saat ini disusun KY kepada MA.

  

DPR

Bagaimanapun, kondisi seperti ini harus segera dibenahi. Menurut penilaian Rifqi, DPR seharusnya lebih responsif menyikapi permasalahan ini. Mengapa DPR, karena hampir mustahil kebekuan relasi MA-KY ini dicairkan sendiri oleh MA-KY.

 

Dari pihak DPR, Gayus melihat peristiwa ini sebagai pertanda bagi DPR untuk segera mengusahakan konsiliasi tuntas diantara dua lembaga. Komisi III sebagai mitra kedua lembaga, menurut Gayus sudah mempunyai beberapa rencana untuk coba damaikan MA-KY. Bisa lewat revisi UU, bisa lewat musyawarah, kata Gayus.

Ulang tahun pertama Komisi Yudisial (KY) yang digelar di Hotel Santika, Rabu (2/8) menunjukkan kenyataan pahit. Publik kembali menyaksikan tidakharmonisnya relasi Mahkamah Agung (MA)-KY karena tidak satupun pejabat MA hadir.

 

Dilansir dalam pemberitaan media, Ketua MA Bagir Manan menyatakan dirinya tidak wajib hadir dalam acara tersebut. Ada benarnya, karena tidak semua acara dapat dihadiri oleh seorang Ketua MA. Namun pertanyaannya, mengapa tidak ada seorang pun yang mewakili MA. Selain Ketua, MA mempunyai dua wakil ketua dan sembilan ketua muda. Marianna Sutadi, Wakil Ketua Bidang Yudisial, sebagaimana dikutip media, beralasan sibuk bersidang dan menemui tamu.

 

Jika dilihat ke belakang, polah MA ini bukan yang pertama. Setiap ada pertemuan yang melibatkan KY, menurut catatan hukumonline MA hampir pasti tidak hadir. Misalnya saat pertemuan segitiga MA-MK-KY yang membahas code of conduct hakim. Praktis, MA-KY hanya duduk satu meja dalam sedikit pertemuan internal antara mereka atau ketika dipanggil oleh Presiden dan DPR.

 

Sebaliknya, KY tampak berkomitmen terus menghadiri setiap acara yang melibatkan mereka. Bahkan ketika hubungan MA-KY sedang panas-panasnya, Soekotjo Soeparto Wakil Ketua KY menghadiri acara ulang tahun MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags: