​​​​​​​Simak Daftar Law Firm Korporasi Papan Atas Indonesia 2021
Top 100 Indonesian Law Firms 2021:

​​​​​​​Simak Daftar Law Firm Korporasi Papan Atas Indonesia 2021

​​​​​​​Ada pergeseran juara pada tahun ini.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar/RED
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Simak Daftar Law Firm Korporasi Papan Atas Indonesia 2021
Hukumonline

Fokus menangani praktik korporasi (corporate) bagi kantor hukum di Indonesia menjadi sebuah daya tarik tersendiri. Betapa tidak, sejak dibukanya keran investasi atau dimulainya kantor hukum modern pertama Indonesia oleh beberapa kantor hukum besar puluhan tahun silam, kini semakin merebak kantor-kantor hukum yang khusus menangani praktik korporasi.

Pada survei kali ini, dari 141 kantor hukum yang menjadi responden, sebanyak 101 kantor hukum atau 71,6% merupakan kantor hukum korporasi (corporate law firm). Namun, dari 101 corporate law firm tersebut, hanya 34 kantor hukum atau sebesar 33,7% yang fokus hanya melakukan praktik korporasi. Sementara sisanya, 66,3% merupakan kantor hukum yang melakukan praktik korporasi dan litigasi. Bisa jadi, dalam satu kantor hukum, baik partner maupun associate yang menangani korporasi sekaligus litigasi adalah orang atau fee earners yang sama.

Atas dasar itu, pada pemeringkatan Top 30 Largest Law Firms: Corporate Practice 2021, yang menjadi juara pertama memiliki pergeseran. Sebelumnya, pada tahun lalu, juara pertama untuk kategori ini adalah kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, kini juaranya adalah kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP Law Firm) dengan total 112 fe earners. Sedangkan kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners juara kedua dengan total 108 fee earners yang fokus menangani korporasi.

Sedangkan pada juara ketiga adalah kantor hukum ABNR Counsellors at Law dengan total 90 fee earners. Juara keempat adalah kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners dengan total 88 fee earners. Serta, juara kelima adalah kantor hukum SSEK Indonesian Legal Consultants dengan total 70 fee earners.

Jika dilihat dari top 100 Indonesian Law Firm, kelima kantor hukum tersebut merupakan kantor hukum yang menempati posisi 5 teratas. Dari kelima kantor hukum tersebut, kantor hukum HHP Law Firm, kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners dan kantor hukum SSEK Indonesian Legal Consultants yang mengisi melakukan praktik korporasi dan litigasi. Sedangkan dua kantor hukum lainnya, kantor hukum ABNR Counsellors at Law dan kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners hanya fokus di praktik korporasi.

“Menyiapkan mental personel untuk bekerja mandiri dari rumah jadi hal utama. Termasuk untuk personel senior agar tidak gegar teknologi karena semua kerja lebih banyak dengan sarana teknologi informasi dan komunikasi kata Bono Daru Adji, Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) soal strategi bertahan di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca:Ini Daftar 100 Law Firm Terbesar Indonesia 2021

AHP adalah satu-satunya firma hukum di jajaran lima besar yang mampu mempertahankan jumlah fee earner dibandingkan tahun lalu. Dari empat firma hukum di jajaran lima besar tahun lalu yang memiliki lebih dari 100 fee earner, kini hanya tersisa AHP dan HHP Law Firm. Bono mengatakan upaya AHP yang secara disiplin menyediakan cadangan dana darurat untuk menjaga arus keuangan firma. Dengan cara itu AHP mampu bertahan tanpa melakukan pengurangan personel. “Kami sadar pandemi masih panjang, jadi secara konservatif mulai mengalokasikan dana darurat untuk law firm. Ini sesuatu yang biasanya tidak dimiliki law firm,” kata Bono kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait