Simak Isu-Isu Menarik dalam Disertasi tentang Hukum Kepailitan Ini
Utama

Simak Isu-Isu Menarik dalam Disertasi tentang Hukum Kepailitan Ini

Beberapa promovendus mengajukan pentingnya revisi UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Foto: Acara ujian promosi terbuka doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum UI Depok. 

Pada 2010, dosen Universitas Surabaya, Sylvia Janisriwati, juga berhasil mempertahankan disertasi “Konstruksi Hukum Kewenangan Bank Indonesia dalam Mengajukan Permohonan Pernyataan Paiit Terhadap Bank”. Hingga penelitian dilakukan Bank Indonesia belum pernah mengajukan pailit terhadap bank.

Berdasarkan penelitian Sylvia, terungkap  bahwa Bank Indonesia berusaha untuk tidak mempergunakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang karena alasan bank merupakan usaha berkarakter khusus dan menyangkut kepentingan publik, serta tidak mengenal prosedur pailit. Bank Indonesia merasa khawatir kehilangan kewenangan jika m,engajukan pailit terhadap bank tertentu. Jika bank sudah dinyatakan pailit, yang mengendalikan bukan lagi Bank Indonesia, melainkan Pengadilan Niaga, hakim pengawas, dan kurator.

Advokat Hotman Paris Hutapea, juga termasuk salah satu yang menaruh perhatian pada isu ini. Disertasinya di Universitas Padjadjaran Bandung mengangkat topik ‘Kepailitan Berdasarkan Obligasi Dijamin (Guaranteed Secured Note) yang Diterbitkan oleh Perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) di Luar Negeri serta Dijamin oleh Perusahaan Indonesia”. Obligasi dijamin yang diterbitkan untuk tujuan menghindari pembayaran pajak atas bunga ke pemerintah dapat disebut obligasi yang melanggar dan seharusnya batal demi hukum karena tak memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Pendirian perusahaan SPV memang tak melanggar hukum, tetapi acapkali dididirkan untuk tujuan pelanggaran hukum. Horman juga menyebutkan dalam disertasinya bahwa Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung banyak mengeluarkan putusan menolak permohonan pailit dan PKPU berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.

Florianus Yudhi Priyo Amboro, dosen Universitas Internasional Batam, juga berhasil mempertahankan disertasi doktor tentang kepailitan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta November 2018. Di bawah promotor Nindyo Pramono, Florianus mempertahankan disertasi berjudul “Perlindungan Investor Pemegang Saham Publik Melalui Restrukturisasi Utang dalam Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia Terhadap Perseroan Terbatas Go Public”.

Seperti dilansir dalam laman Universitas Gadjah Mada, promovendus menjelaskan implementasi restrukturisasi utang terhadap perusahaan go public berdasarkan hukum kepailitan Indonesia yang paling banyak digunakan dalam praktik adalah penjadwalan kembali pelunasan utang (rescheduling). Penjadwalan utang juga dikombinasikan dengan debt equity swap, hair cut, pengurangan dan penundaan jumlah bunga tertunggak, penjualan asset, equity carve-outs, dan penambahan utang baru. Restrukturisasi utang terdapat dalam perdamaian baik pada saat proses kepailitan maupun dalan PKPU.

Di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tercatat pula disertasi Asra tentang Corporate Rescue, Key Concept dalam Kepailitan Korporasi, yang membahas antara lain pergeseran konsep kepailitan korporasi, dan sikap Mahkamah Agung dalam kepailitan perusahaan yang solven. Sementara di Universitas Airlangga, ada juga disertasi akademisi sekaligus pengamat hukum kepailitan, M. Hadi Subhan. Di Universitas Jember, ada Ivida Dewi Amrih Suci, seorang advokat, yang menulis disertasi tentang upaya renvoi di pengadilan niaga. Hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Niaga, Andriani Nurdin, memperoleh gelar doktor ilmu hukum setelah mempertahankan disertasinya “Kepailitan Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Persero Dikaitkan dengan Asas Kepastian Hukum Bagi Pengembangan Perekonomian Indonesia” di Universitas Padjadjaran Bandung.

Daftar lulusan doktor yang menulis disertasi tentang kepailitan mungkin masih dapat ditambahkan, baik dari kalangan kurator dan advokat, maupun hakim dan akademisi. Gagasan-gagasan mereka patut mendapat perhatian dalam proses revisi UU Kepailitan di masa mendatang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info