Simak! Kiat Melakukan Riset dan Analisis Hukum
Terbaru

Simak! Kiat Melakukan Riset dan Analisis Hukum

Mulai dari memahami hierarki dan ruang lingkup kewenangan penerbit peraturan perundang-undangan, memantau perkembangan peraturan perundang-undangan, hingga isu hukum secara rutin. Terdapat 6 langkah yang harus dilalui dalam melakukan riset dan analisis hukum.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Manager Divisi Riset dan Analisis Hukumonline Christina Desy dalam 'Perkenalan Hukumonline Corner & Pelatihan Pusat Data Hukumonline' di Mimbar Demokrasi FH UB, Malang, Rabu (14/9/2022). Foto: RES
Manager Divisi Riset dan Analisis Hukumonline Christina Desy dalam 'Perkenalan Hukumonline Corner & Pelatihan Pusat Data Hukumonline' di Mimbar Demokrasi FH UB, Malang, Rabu (14/9/2022). Foto: RES

Riset dan analisis hukum memiliki tujuan untuk mencari jawaban terhadap berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat. Bagi setiap sarjana hukum, kemampuan riset dan analisis hukum itu merupakan kemampuan dasar yang sepatutnya dimiliki. Berkaitan dengan itu, sebelum acara peresmian ‘Hukumonline Corner’ di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), terlebih dahulu diadakan pemaparan materi seputar Riset dan Analisis Hukum secara online oleh Manager Divisi Riset dan Analisis Hukumonline Christina Desy.

Ia menuturkan dalam melaksanakan riset dan analisis hukum ada sejumlah tantangan yang kerap ditemui. Sebut saja kompleksnya hierarki peraturan perundang-undangan. Kemudian beragamnya pihak penerbit peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyaknya peraturan perundang-undangan juga menjadi tantangan tersendiri. Demikian pula penelusuran keberlakuan serta keterkaitan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lengkap pada situs resmi pemerintah belum tersedia.

“Dari tantangan-tantangan tersebut, saya bisa sedikit berbagi tips. Pertama, untuk membaca hierariki peraturan perundang-undangan, minimal hafal Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi ketika membaca Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kabupaten dibandingkan dengan Perda Provinsi. Kemudian itu ada ketidaksesuaian, rekan-rekan bisa mem-point out hal tersebut,” terang Desy dalam “Perkenalan Hukumonline Corner & Pelatihan Pusat Data Hukumonline” di Mimbar Demokrasi FH UB, Malang, Rabu (14/9/2022).

Tips lain yang disampaikan secara rutin melakukan pemantauan terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan isu-isu hukum. Guna mendongkrak inisiatif melakukan pemantauan sekaligus memperdalam pemahaman, dapat ditentukan bidang atau topik hukum yang disukai. Dalam melakukan monitoring, bisa dipergunakan ragam search engine dan online database semacam peraturan.go.id, situs Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, ataupun mengakses Hukumonline.

Ia melanjutkan ketika melakukan riset dan analisis hukum, terdapat 6 tahapan atau langkah-langkah yang perlu dilalui. Pertama, memahami isu hukum. Penting untuk terlebih dahulu menentukan fokus permasalahan hukum yang hendak dilakukan riset dan penggalian informasi. Hal ini dilakukan agar dapat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai isu hukum tersebut.

Kedua, melakukan identifikasi dan strukturisasi. Perlu memisahkan antara fakta hukum dengan fakta lain dari informasi yang telah diperoleh. Kemudian menyerasikan fakta-fakta teridentifikasi supaya masuk dalam sebuah struktur. Ketiga, membuat hipotesis atau membuat perincian atas segala posibilitas jawaban maupun turunan isu hukum yang memiliki keterkaitan.

Keempat, temukan jawabannya melalui pendekatan dan sumber informasi komprehensif. Kelima, menganalisis isu hukum tersebut. Berarti, memadukan antara fakta hukum bersama ketentuan peraturan yang berlaku supaya memperoleh jawaban isu hukum yang dikaji. Dan terakhir keenam, mengkomunikasikan antara hasil dari riset dan analisis hukum yang dilakukan.

Tags:

Berita Terkait