Simak! Kiat Melakukan Riset dan Analisis Hukum
Terbaru

Simak! Kiat Melakukan Riset dan Analisis Hukum

Mulai dari memahami hierarki dan ruang lingkup kewenangan penerbit peraturan perundang-undangan, memantau perkembangan peraturan perundang-undangan, hingga isu hukum secara rutin. Terdapat 6 langkah yang harus dilalui dalam melakukan riset dan analisis hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

"Tahapan terakhir itu mengkomunikasikan hasilnya. Konklusinya apa? Terkait dengan mengkomunikasikan hasil riset dan analisis hukum, rekan-rekan bisa merujuk pada ‘7Cs Rules’. Walaupun saya bisa katakan, tidak ada suatu ketentuan rigid mengkomunikasikan hasil riset dan analisis hukum. Namun ini (7Cs Rules) bisa dijadikan semacam guidelines,” kata Desy.

Ketujuh aturan tersebut antara lain mencakup clear (jelas), correct (benar), concrete and complete (konkrit dan lengkap), concise (tidak berbelit-belit), coherent (koheren), serta courteous (beretika).

Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya FH UB Dr.Aan Eko Widiarto usai peresmian Hukumonline Corner di Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum (PDIH), lantai 7, Gedung C FH UB berharap civitas akademika dapat memanfaatkan layanan yang ada sebaik mungkin dalam melakukan analisis dan riset hukumnya.

Hukumonline.com

Wakil Dekan FH UB Aan Eko Widiarto usai peresmian Hukumonline Corner.

“Hukumonline sudah lama bekerja sama dengan FH UB dari tahun 2021. Terus terang, selama kami sedang meneliti, menulis, paling cepat sumbernya ya dari Hukumonline. Apalagi dengan akses premium, ini sangat membantu. Kami harapkan kerja sama ini tidak hanya sampai disini, tapi bisa berlanjut,” ungkap Aan dalam sambutannya sebelum peresmian “Hukumonline Corner” di PDIH FH UB, Malang, Rabu (14/9/2022).

Tags:

Berita Terkait