Practice area atau area praktik sebuah kantor hukum saling berbeda antara satu dengan yang lain, ada kantor hukum yang berpraktik khusus menangani persoalan litigasi dan ada yang berfokus pada persoalan non litigasi, begitupun perbedaan fokus penyelesaian persoalan individu atau korporasi.
Untuk menangani persoalan klien, kantor hukum memiliki kriteria khusus dalam memilih lawyer-nya. Kriteria ini disamakan dengan fokus persoalan yang ditangani oleh kantor hukum tersebut, karena tidak seluruh sengketa atau persoalan diselesaikan oleh satu kantor hukum.
Sebagai kantor hukum yang menangani practice area corporate khususnya persoalan penanaman modal asing dan komersial litigasi, Kartika & Rouly Law Firm terus memfokuskan kantor hukumnya sebagai kantor hukum yang hanya fokus pada persoalan korporasi.
“Kita sebagai lawyer harus paham ada market yang kita gak harus fokus dan tidak perlu memaksakan bagian yang tidak bisa dipaksakan, tetapi ada bagian yang kita harus belajar terus untuk menambah skill,” jelas Founding Partner Kartika & Rouly Law Firm, Ricka Kartika Barus kepada Hukumonline.
Baca Juga:
- Lebih Sekadar Law Firm, Begini 5 Partners Maknai Filosofi Kantornya
- Minat Bekerja di Firma Hukum? Kenali Culture dan Values di 5 Law Firm Ini
- 5 Partner ini Tekankan Pentingnya Menguasai Spesialisasi Praktik Hukum
Dalam proses rekrutmen kantor hukum Kartika & Rouly Law Firm, ia mencari calon lawyer yang berfokus pada hal intangible untuk kemampuan staf-nya, karena menurutnya hal itu yang perlu terus dipelajari oleh lawyernya.
Berbanding terbalik dengan Kartika & Rouly Law Firm, kantor hukum Juniver Girsang & Partner mendorong lawyernya untuk paham di segala spesialisasi baik di bidang pidana, perdata, Tata Usaha Negara, maupun korporasi.