Dalam kesempatan tersebut, Analis Senior Deputi Direktur Perizinan Emiten dan Perusahaan Publik 2 OJK, Ahdiat Zamzam Miharja menjelaskan penerbitan POJK 29/2023 dalam rangka untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK 30/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
”(POJK 29/2023) Bertujuan memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan buyback dan kewajiban pelepasan kembali saham kepada masyarakat (refloat),” jelas Zamzam.
Menurutnya, POJK 29/2023 juga mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan, namun mekanismenya belum diatur. ”Juga menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain,” katanya.
Secara umum, POJK 29/2023 mengatur kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham termasuk mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pembelian kembali saham. Beleid itu juga mengatur pelaksanaan pembelian kembali saham.
Termasuk persyaratan dan jangka waktunya, kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali beserta jangka waktu. Kemudian cara pengalihan serta mekanisme dan prosedurnya, kewajiban pelaporan bagi Perusahaan Terbuka yang melaksanakan pembelian kembali saham.
Lalu, POJK 29/2023 juga memuat sejumlah larangan. Khususnya bagi pihak tertentu untuk melakukan transaksi atas saham Perusahaan Terbuka pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka melalui Bursa Efek, media pengumuman, sanksi administratif, dan peralihan.
















