Sinergi Yayasan Amanah Harapan Prakarsa (AHP) dan Justika untuk Meningkatkan Pemahaman Hukum Keluarga dan Rumah Tangga bagi Perempuan Indonesia
Terbaru

Sinergi Yayasan Amanah Harapan Prakarsa (AHP) dan Justika untuk Meningkatkan Pemahaman Hukum Keluarga dan Rumah Tangga bagi Perempuan Indonesia

Sesuai judulnya, Pelatihan Online Pendampingan Hukum Keluarga dan Rumah Tangga untuk Perempuan Indonesia bertujuan mendorong lahirnya perempuan-perempuan yang mampu menjadi pendamping dan penghubung bagi perempuan lain untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan bantuan hukum yang tepat. Dengan begitu, dampak pelatihan ini dapat berantai dan menjangkau lebih banyak perempuan di mana pun mereka berada.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Pelatihan Justika x Yayasan AHP: Hukum Keluarga & Rumah Tangga
Pelatihan Justika x Yayasan AHP: Hukum Keluarga & Rumah Tangga

Hukumonline.com

Pemahaman mengenai hukum keluarga menjadi hal penting bagi perempuan dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan rumah tangga. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Justika dan Yayasan Amanah Harapan Prakarsa (AHP) mengadakan ‘Pelatihan Online Pendampingan Hukum Keluarga dan Rumah Tangga untuk Perempuan Indonesia’ pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi layanan konsultasi hukum gratis bagi perempuan Indonesia yang dipersembahkan Yayasan AHP melalui Justika. 

Pelatihan ini tidak hanya bertujuan membekali perempuan dengan pengetahuan hukum dasar. Sesuai judulnya,  ‘Pelatihan Online Pendampingan Hukum Keluarga dan Rumah Tangga untuk Perempuan Indonesia’ bertujuan mendorong lahirnya perempuan-perempuan yang mampu menjadi pendamping dan penghubung bagi perempuan lain untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan bantuan hukum yang tepat. Dengan begitu, dampak pelatihan ini dapat berantai dan menjangkau lebih banyak perempuan di mana pun mereka berada.

Dalam kedudukan sebagai pendamping, melalui pelatihan ini, perempuan Indonesia diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, termasuk langkah yang dapat ditempuh ketika teman atau keluarga menghadapi persoalan hukum. 

Dalam sambutannya, Ketua Yayasan AHP, Putu Suryastuti menyoroti berbagai persoalan hukum yang dihadapi perempuan dalam lingkup keluarga dan rumah tangga, mulai dari hak atas harta perkawinan, perjanjian perkawinan, perceraian, nafkah, hingga pengasuhan anak. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga, juga menjadi persoalan yang perlu dipahami beserta konsekuensi hukumnya. 

“Persoalan-persoalan mengenai hak perempuan dalam keluarga dan rumah tangga tidak selalu mudah dikenali, bahkan oleh perempuan yang mengalaminya sendiri.” lanjut Putu. Oleh karena itu, pemahaman hukum menjadi penting agar perempuan dapat mengenali hak-haknya dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan tersebut.

Putu juga menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan wadah nyata untuk membekali perempuan dengan pengetahuan hukum dasar, sekaligus mendorong lahirnya individu-individu yang mampu menjadi penghubung bagi sesamanya dalam memperoleh bantuan hukum yang tepat. Tak sekadar menjadi agenda edukasi hukum biasa, Putu berharap momentum ini dapat menjadi langkah awal untuk menguatkan kolaborasi berbasis komunitas antar-perempuan.

"Dalam semangat #PuanUntukPuan, kami berharap pelatihan ini menjadi titik awal terbentuknya jejaring support group antar sesama perempuan. Sebuah ruang aman untuk saling berbagi pengetahuan, bertukar pengalaman, dan memberikan dukungan ketika ada perempuan di sekitar kita yang menghadapi persoalan hukum rumah tangga," ungkap Putu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info