“OJK dorong penerapan SMAP. Dalam rangka apresiasi tinggi, OJK mempublikasikan lewat website OJK. Ini kedepannya, kami update setiap semester sehingga dapat memacu dan beri inspirasi pada jasa keuangan lainnya yang belum dapat. Kami yakin lembaga-lembaga lainnya sudah menyiapkan untuk kesana,” ungkap Hidayat dalam acara Anti Bribery Management System, Kamis (16/6).
Dia berharap dengan penerapan SMAP maka jasa keuangan dapat terhindar sebagai media korupsi, pencucian uang hingga pendanaan terorisme. “Semoga dengan diterapkannya SMAP dapat mencegah dan meningkatkan tata kelola di sektor jasa keuangan,” ungkap Hidayat.
OJK juga menerangkan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma No. 13/2016) memberikan pedoman bagi para penegak hukum dalam menjerat dan meminta pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Suatu korporasi dapat dikenakan tanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya walaupun perbuatan itu diwakili oleh orang yang atas hubungan kerja atau hubungan lain melakukan perbuatan pidana tersebut untuk dan atas nama korporasi.
Sanksi hukum yang dikenakan kepada korporasi tidak hanya berupa denda dan uang pengganti, namun juga dapat berupa penutupan dan pengambilalihan perusahaan yang tentunya secara bisnis akan sangat berdampak bagi suatu korporasi termasuk dampak reputasi yang memburuk. Oleh karena itu, penting bagi korporasi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku guna menghindari tindak pidana khususnya proses bisnis yang berintegritas dalam mencegahtindak pidana korupsi.
















