Kemudian yang ketiga adalah regulasi yang baik adalah sebagai alat perubahan atau perekayasa sosial. Hal ini termasuk memasukan hukum sebagai alat perubahan masyarakat dan hukum sebagai cerminan keadilan masyarakat.
Terakhir, sistem pembentukan regulasi yang baik akan mengutamakan saling menghormati dan saling membina. Baik bagi internal, regional, hingga global.
“Saling menghormati dan saling membina ini meliputi ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, non diskriminasi, berkemanusiaan, dan berkeadilan sosial,” jelas PJ Walikota Kota Pariaman ini.
Hingga saat ini, Roberia tidak memungkiri bahwa badan legislatif masih terus melakukan teknik penyusunan regulasi yang baik. Salah satu contoh regulasi yang menyita perhatian publik adalah UU Cipta Kerja. Selain isinya, soal cakupan penulisan didalamnya yang masih banyak perbaikan, mendapat banyak komentar dari masyarakat.
Banyak dijumpai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan yang baru selesai disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan pemerintah, seringkali langsung diajukan judicial review oleh para pihak yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar.
Untuk itu, perlu dicari penyelesaian permasalahan mengapa hal tersebut terjadi. Permasalahan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun daerah sangat kompleks, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap implementasi/penegakannya.
“Ini masih menjadi pekerjaan rumah yang panjang. Pemerintah masih harus terus berjuang agar teknik penyusunan menjadi berkualitas,” kata dia.
















