Kemudian dalam Pasal 31 ayat (2) UU Kepailitan mengatur bahwa dengan adanya putusan pernyataan pailit, semua sitaan terhadap harta pailit menjadi hapus, artinya menjadi kewenangan Kurator dalam rangka prose pemberesan harta boedel pailit.
Nindyo mengatakan terdapat konflik norma antara Pasal 39 ayat (2) KUHAP dengan Pasal 31 ayat (2) UU Kepailitan. Jika merujuk pada beberapa yurisprudensi, Nindyo menilai sita kepailitan berkedudukan lebih kuat dari sita pidana untuk tujuan penyidikan.
Namun Nindyo memberikan pendapat lain terkait sita pidana dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya untuk perkara tipikor ‘luar biasa’ yang merugikan negara hingga puluhan triliunan rupiah, sita pidana harus didahulukan dari sita kepailitan karena menyangkut uang rakyat. Konsep mendahulukan sita kepailitan dibanding sita pidana tidak dapat digeneralisir.
“Namun, sepertinya memang perlu dipikir ulang dan tidak bisa kita generalisasi bahwa semuanya harus Kurator yang dimenangkan. Jika peristiwa korupsinya dengan dahsyat, seperti case Jiwasraya dan Asabri, bahkan tidak tertutup kemungkinan case-case BUMN lain, yang menghancurkan uang negara (yang notabene uang rakyat) sampai puluhan triliun rupiah,” katanya dalam sebuah webinar, Rabu (11/5).
Salah satu contoh kasus yang terjadi saat ini adalah Jiwasraya. Benny Tjokrosaputro (BT) selaku komisaris PT Hanson International Tbk, adalah salah satu terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri yang secara bersamaan juga divonis pailit secara pribadi. Nindyo meyakini terjadi benturan antara sita pailit (kurator) dengan sita pidana (penyidik).
Sampai saat ini, proses pidana BT belum selesai, artinya pasal 39 ayat (2) KUHAP masih berjalan. Dan untuk itu Nindyo menilai kurator harus menunggu sampai kasus pidana BT selesai jika ingin menyelesaikan boedel pailit.
“Saya berpendapat uang negara harus diselamatkan. Banyak hal yang perlu dibenahi dan dilakukan evaluasi, mengapa orang swasta (bukan penyelenggara negara) bisa sedemikian “leluasa“ menghancurkan uang negara sampai triliunan rupiah. Apakah uang negara bisa Kembali dengan cara pailit? Perlu kita renungkan bersama,” tegasnya.
















