Skandal Suap Hakim PN Surabaya, Momentum Berbenah bagi Semua Aparat Penegak Hukum
Utama

Skandal Suap Hakim PN Surabaya, Momentum Berbenah bagi Semua Aparat Penegak Hukum

Dalam kasus Ronald Tannur, menyalahkan hakim atau MA semata bukanlah pandangan yang adil (bijak). Semua APH termasuk pemerintah harus melakukan introspeksi. Kepolisian, kejaksaan, korps kehakiman, dan advokat semua harus turut berbenah.

CR 33
Bacaan 4 Menit

Kepada seluruh pengurus dan anggota DePA-RI, Luthfi berpesan agar senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dan dirinya berharap agar ke depan tidak terulang lagi kasus-kasus serupa sebagaimana dialami advokat senior OC Kaligis, Jaksa Pinangki Sirna Malangsari, Polisi Jend (P) Joko Susilo, Mantan Kabareskrim Jend (P) Suyitno Landung, Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hasbi Hasan, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dan hakim agung Sudrajad Dimyati.

"Tegakkan keadilan bagi siapapun, kapanpun, dan dimanapun," katanya.

Sudah bentuk tim pemeriksa

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto mengatakan Ketua MA sebelumnya yakni Syarifuddin sudah merancang 14 langkah pencegahan yang bertujuan untuk memperkuat integritas dan pengawasan. Beberapa langkah ini tetap dilanjutkan oleh Ketua MA yang sekarang, terutama yang relevan dengan kondisi terkini.

“Misalnya, aparatur yang terlibat kasus segera dipindahkan dan bagi calon aparatur yang akan masuk dilakukan proses tes dan pemeriksaan kekayaan, termasuk meminta laporan LHKPN dan rekomendasi dari PPATK. Proses seleksi ini penting agar aparatur yang bekerja di MA memiliki integritas tinggi,” ujar Suharto saat ditemui di Gedung MA, Jum'at (1/11/2024).

Sebagai langkah lebih lanjut, MA sudah membentuk tim pemeriksa khusus untuk kasus ini, yang dipimpin oleh Dwiarso dengan anggota Jupriyadi serta Noor Edi Yono. Menurutnya, tim ini sudah mulai bekerja sejak Senin kemarin. Namun karena sifatnya yang confidential terutama terkait etik, hasilnya tidak bisa dipublikasikan sampai prosesnya selesai. Kemudian, dia menekankan bahwa objek utama dari tim ini adalah perilaku hakim, bukan substansi putusan.

“Putusan hakim berada dalam wilayah teknis (yudisial, red) dan independen, dan tidak bisa dikaji oleh tim pemeriksa. Tetapi, perilaku hakim seperti interaksi dengan pencari keadilan atau pelanggaran kode etik bisa menjadi bahan kajian tim ini,” lanjutnya.

Suharto menegaskan bahwa MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Saat ini, katanya, MA sedang berbenah secara internal dengan membentuk tim untuk memeriksa apakah majelis yang menangani perkara ini terkontaminasi atau ada interaksi dengan pihak eksternal, seperti pencari keadilan atau pihak lain yang berkepentingan.

Menurutnya, tidak ada korelasi langsung antara kasus suap dan putusan kasasi dalam perkara ini. Dalam Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP), putusan kasasi diunggah pada tanggal 22, sementara kejadian di Surabaya berlangsung tanggal 23, sehari setelahnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada hubungan langsung antara kedua kejadian tersebut.

Dia menambahkan publik perlu memahami konteks hukum dari kasus ini. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, khususnya Pasal 351 ayat (3) KUHP yang menyebutkan hukuman maksimal untuk penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat mencapai 7 tahun penjara, yang dianggap sebagai hukuman tingkat menengah-atas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info