Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan bahwa penolakan sebagian anggota MPR terhadap amandemen sepertinya membenarkan asumsi yang beredar selama ini bahwa MPR adalah lembaga yang sebetulnya menghambat reformasi konstitusi total.
"Satu problem ketatanegaraan di Indonesia adalah hadirnya lembaga yang bernama MPR itu," tegas Sadli, saat menyatakan pendapatnya dalam konfrensi pers yang digelar koalisi Ornop untuk Konstitusi Baru di Jakarta. Konferensi tersebut digelar sebagai reaksi atas penolakan sebagian anggota MPR terhadap amandemen UUD.
Menurut Saldi, Kelompok di MPR itu sedang membangun tiga pola untuk membangun kembali suasana dekrit 1959. Ada tiga indikasi yang terlihat. Pertama, pertarungan di MPR sedang difokuskan, sehingga terbelah menjadi dua kelompok besar. Akibatnya, jika dilakukan voting dalam pengambilan keputusan, akan terjadi deadlock.
Kedua, beberapa kekuatan mulai mempersiapkan secara sistematis agar skenario deadlock benar-benar terjadi. Paling tidak dengan pengumpulan tandatangan dan lain-lain. Ketiga, telah dilakukannya pencarian dukungan keluar dari MPR. Sasaran utamanya adalah militer. "Walau tidak terkait militer langsung, PEPABRI sudah memberikan dukungan kembali pada UUD," jelas Saldi.
Disokong militer
Saldi mengatakan, salah satu kelompok yang paling bergairah dengan konsep pembatalan reformasi konstitusi ini adalah militer. Pasalnya, militer adalah salah satu kelompok yang dirugikan dengan adanya perubahan yang mendasar pada UUD 1945 ini.
Sebagai informasi, berdasarkan amandemen UUD 1945 yang prosesnya telah dilakukannya selama tiga tahap ini, nantinya MPR akan terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan demikian, unsur MPR yang berasal dari utusan golongan dan militer akan tersingkir.
Saldi kemudian memberikan satu lagi contoh tidak konsistennya MPR. Menurut Saldi, pada awalnya FUG mendukung konstitusi baru. Namun ketika melihat FUG akan dilebur, FUG ganti menolak amandemen dan kembali berupaya mensakralkan UUD. "Kita bisa kembali kepada bahaya laten yang sekarang terkadandung dalam UUD. Yaitu, memudahkan terjadinya otoriatrianisme kekuatan yang sangat absolut," ujar Saldi.
















