Smoke Free Jakarta Dukung Pergub Larangan Reklame Rokok
Berita

Smoke Free Jakarta Dukung Pergub Larangan Reklame Rokok

Diharapkan larangan ini diikuti provinsi-provinsi lain.

ANT
Bacaan 2 Menit

"Sebanyak empat reklame rokok yang akan kami copot dan itu ada di tiga titik lokasi," ujar Camat Mampang Prapatan Asril Rizal di kantornya.

Menurut dia, lokasi yang dituju untuk memberantas iklan rokok yang terpasang pada papan berukuran 2x3 meter tersebut. Di antaranya berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jalan Mampang Prapatan Tujuh, dan dua buah reklame di Jalan Tegal Parang Utara.

"Kegiatan ini supaya anak dan remaja berhenti membeli dan menghisap rokok, jadi mereka terhindar dari bahaya kesehatan akibat rokok," tuturnya.

Asril juga berkomitmen meningkatkan kesehatan masyarakat dengan menerapkan aturan bebas asap rokok di kawasan kantor pemerintahan, seperti kantor kecamatan. Agar ketentuan tersebut dapat dipatuhi, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas), yang dikerahkan untuk memeriksa kawasan kantor agar bebas dari asap rokok, tuturnya.

"Saat ini, teman-teman sudah mengerti, tapi masih ada satu atau dua orang dari luar yang melanggar, jadi ini nanti tugas satgas untuk menegur," tutup Asril.

Tags:

Berita Terkait