“ICJR memandang apabila Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan KomJend Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum,” sebutnya melalui siaran pers yang diterima Hukumonline.com, Kamis (15/1).
ICJR memandang langkah Presiden Jokowi soal penetapan Komjend Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri, tidak mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertentangan dengan azas kepastian huku, azas tertib penyelenggaran Negara, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas, dan azas akuntabilitas.
Supriyadi juga menyayangkan langkah Presiden Jokowi yang tidak menarik Budi Gunawan sedari awal sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).