Soal Manipulasi Data EoDB Bank Dunia, Ini Kata BKPM
Terbaru

Soal Manipulasi Data EoDB Bank Dunia, Ini Kata BKPM

Ada cara lain yang dilakukan Bank Dunia dalam memberikan penilaian kemudahan berusaha. Penilaian itu bukan melakukan survei melainkan dengan metode lain.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahil Lahadalia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahil Lahadalia.

Kasus penyimpangan data atas laporan Ease of Doing Business (EoDB/Kemudahan Berbisnis) yang dikeluarkan Bank Dunia pada 2018 dan 2020 menjadi perhatian semua negara, tak terkecuali Indonesia. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahil Lahadalia, ikut memberikan komentar soal skandal manipulasi data tersebut.

"Jadi harus kalian tahu juga bahwa negara yang kita agung-agungkan atau institusi yang kita agung-agungkan bersih itu ternyata ya gitu deh, jadi nggak semuanya juga yang kita pikir bagus itu bagus, ini ada lompat indahnya juga," katanya dalam konferensi pers daring, Jumat (17/9).

Bahlil menyebut dirinya pun sempat mendapatkan laporan dari Bank Dunia saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke AS pada Juli lalu. Sebelumnya ia pernah mengatakan kunjungannya ke AS memang untuk mengurus masalah EoDB.

Terkait skandal penyimpangan data EoDB, mantan Ketua Umum Hipmi itu mengatakan ada cara lain yang dilakukan Bank Dunia dalam memberikan penilaian kemudahan berusaha. Penilaian itu bukan melakukan survei melainkan dengan metode lain. Namun, ia mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya.

Lebih lanjut, Bahlil meyakini saat ini dunia melihat Indonesia tidak seperti dulu lagi. Terlebih dengan adanya UU Cipta Kerja yang diklaim akan dapat mendorong kemudahan berinvestasi. (Baca: Respons MA Soal Penghentian Survei EoDB World Bank)

"Saya punya keyakinan bahwa hari ini dunia melihat Indonesia tidak seperti dulu. Hari ini dunia melihat dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja Indonesia semakin kompetitif dalam konteks bagaimana mengurus izin atau insentif ataupun men-set pola pikir birokrasi pejabat-pejabat Indonesia. Sudah bagus ini. Memang belum, 100 persen bagus. Kita harus berjuang ke sana," katanya.

Sebelumnya, Hakim Agung Syamsul Ma’arif berpendapat bidang yudikatif juga menjadi komponen penting pemeringkatan EoDB. Penegakan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan merupakan porsi utama lembaga yudikatif dalam penilaian EoDB tersebut. “Saya cukup kaget ada discontinue (penghentian), apa ini diganti dalam bentuk lain atau discontinue,” ungkap Hakim Agung Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif kepada Hukumonline, Jumat (17/9).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait