Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Direktur Pemberitaan Jak TV, TB kepada Dewan Pers. Penyerahan ini merupakan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan berjumlah sepuluh bundel dan seluruhnya dalam bentuk hard copy.
“Hari ini tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah Puspenkum menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Harli sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (24/4/2025).
Baca juga:
- Kejagung Ungkap Peran Tersangka Advokat dan Direktur TV Swasta dalam Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
- 3 Lembaga Ini Sebut Pelabelan 'Konten Negatif' oleh Kejagung Bentuk Kesewenangan dan Ancam Kemerdekaan Pers
Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait isi dari dokumen-dokumen tersebut, dan membiarkan Dewan Pers bekerja, serta menilai sesuai aturan yang berlaku di lembaga tersebut.
Penyerahan dokumen ini dilakukan menyusul perhatian serius Dewan Pers terhadap kasus yang menjerat TB. TB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara yang dikategorikan sebagai permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum terhadap kasus-kasus besar, seperti korupsi crude palm oil (CPO), PT. Timah Tbk., dan impor gula.
Diduga TB mendapatkan imbalan sejumlah uang dari dua advokat MS dan JS untuk menyebarkan pemberitaan negatif yang menyudutkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
















