Sodorkan DIM ke DPR, Begini 3 Poin Penting RUU BUMN
Terbaru

Sodorkan DIM ke DPR, Begini 3 Poin Penting RUU BUMN

Penegasan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara, hingga pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia menuturkan beberapa poin dalam revisi UU BUMN. Seperti penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan akuntabilitas melalui pengaturan pengawasan internal dan eksternal, pemeriksaan oleh auditor independen. Kemudian penegasan kriteria dan mekanisme privatisasi agar memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Kemudian soal adanya transparansi dalam aksi korporasi melalui penggabungan, pemisahan, dan restrukturisasi perusahaan agar lebih kompetitif dan profesional. Begitu Pula mendorong keadilan sosial dan ekonomi. RUU BUMN menurut Anggia menegaskan keberpihakannya terhadap masyarakat lokal dan rentan.

Seperti adanya peluang bagi perempuan dan penyandang disabilitas di BUMN dengan membuka akses yang luas. Termasuk membuka peluang bagi kalangan perempuan menempati jabatan strategis. BUMN wajib membina kepada UMKM dan koperasi di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan revisi UU BUMN tak sekedar pembaharuan regulasi semata, tapi momentum dalam mengoptimalkan potensi BUMN dalam membangun ekonomi berkelanjutan. Ia berharap betul BUMN mampu menjadi motor penggerak pembangunan bangsa. Alat kelengkapan yang dipimpinnya berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU BUMN kedepannya.

Sekedar diketahui, RUU BUMN telah bergulir sejak 2016 serta masuk dalam daftar Prolegnas 2020-2024. Namun sayangnya di penghujung periode 2024 pembahasan RUU  BUMN mandek karena rancangan revisi belum diserahkan kepada pemerintah untuk penyusunan DIM. Sementara draf revisi UU BUMN disepakati menjadi usul inisiatif DPR  dalam rapat paripurna pada 3 Oktober 2023 lalu.


Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info