Soeharto Akan Dihadirkan secara Paksa di Pengadilan
Berita

Soeharto Akan Dihadirkan secara Paksa di Pengadilan

Jakarta, hukumonline. Kasus pengadilan kasus Soeharto kembali digelar pada Kamis pagi (28 September 2000). Jika pada sidang ini, penguasa rezim Orde Baru ini kembali tidak hadir, akan digunakan upaya paksa untuk menghadirkan Soeharto di pengadilan.

Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit

Menanggapi pernyataan Marzuki, Muhammad Assegaf, salah seorang anggota tim penasehat hukum Soeharto, mengatakan bahwa pernyataan Marzuki tersebut bukanlah pernyataan seorang praktisi hukum.

Menurut Assegaf, ketidakhadiran Soeharto pada persidangan yang lalu adalah dengan alasan yang sah yaitu dengan adanya surat dokter dari dokter pribadi Soeharto.

Assegaf menjelaskan, apabila Soeharto tidak hadir pada persidangan mendatang, tetapi hasil dari tim dokter ternyata menyatakan beliau sehat maka sebenarnya baru satu kali Soeharto tidak hadir dengan alasan tidak sah tadi. "Dan andai ternyata Soeharto benar-benar sakit, apa boleh buat. Majelis hakim harus menunda sidang sampai Soeharto dinyatakan sehat," tambah Assegaf.

Perihal dihadirkan dengan paksa

Perihal menghadirkan secara paksa terdakwa ke pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 154 ayat (6)  menyatakan, Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.

Berdasarkan pasal tersebut, upaya untuk menghadirkan terdakwa secara paksa di persidangan haruslah dengan perintah hakim ketua sidang. Perintah hakim itu sendiri baru keluar jika setelah melalui dua panggilan yang sah, terdakwa tetap tidak hadir.

Walaupun ada perintah dari hakim ketua dan hasil pemeriksaan bahwa Soeharto sehat, agaknya sidang hari ini belum tentu dihadiri oleh sang "Jendral Besar" . Dan masyarakat mungkin akan kembali kecewa, ruang sidang kasus korupsi di Aula Departemen Pertanian tanpa kehadiran terdakwa.

Tags: