Soeharto Kembali Berstatus Tahanan Kota
Berita

Soeharto Kembali Berstatus Tahanan Kota

Jakarta, hukumonline. Masa penahanan mantan Presiden Soeharto diperpanjang lagi hingga 6 September 2000. Kali ini penahanan terhadap Soeharto ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Soeharto Kembali Berstatus Tahanan Kota
Hukumonline

PN Jakarta Selatan pada Rabu (9/8) memerintahkan untuk dilakukan penahanan atas nama terdakwa H. Muhammad Soeharto dalam tahanan kota di Jakarta. Lama masa tahanan kota tersebut adalah 30 hari, terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2000 sampai dengan 6 September 2000.

Perpanjangan penahahanan ini berdasarkan penetapan No 1109/Pe.Per.Tah/842/pid/b/2000/PN Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lalu Mariyun, SH, pada 8 Agustus 2000.

Penahanan kota ini berdasarkan atas Pasal 26 (1) dan Pasal 21 (1) KUHAP. Pasal 26 (1) disebutkan: "Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tigapuluh hari."

Berdasar Pasal 21 (1), "perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seoranmg tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau atau mengulangi tindak pidana". Dasar dilakukannya penahanan kota terhadap Soeharto adalah guna kepentingan pemeriksaan di persidangan.

Tahanan kota

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Soeharto didakwa dalam dakwaan primer Pasal 1 ayat (1) sub a, jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan subsider Pasal 1 ayat (1) sub b, jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Surat penetapan tahanan kota terhadap terdakwa Soeharto diserahkan oleh M. Yusuf, Kepala Sub Bidang Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan, pada pengacara Soeharto, OC. Kaligis, SH, pada Rabu (9/8) di PN Jakarta Selatan.

Soeharto pertama kali dikenakan tahanan kota pada 13 April 2000 sampai dengan 2 Mei 2000, yang kemudian diperpanjang dari 3 Mei 2000 sampai dengan 11 Juni 2000.

Belum lagi habis masa tahanan kota tersebut, status tahanan Soeharto berubah menjadi tahanan rumah oleh kejaksaan, yang berlaku sejak 29 Mei 2000 sampai dengan 11 Juni 2000. Tahanan rumah ini diperpanjang 12 Juni 2000 sampai dengan 11 Juli 2000 dan diperpanjang lagi sejak 12 Juli 2000 sampai dengan 10 Agustus 2000. Setelah itu diperpanjang lagi dari 3 Agustus 2000 sampai dengan 22 Agustus 2000. Dan sekarang ketika kasus masuk dalam tahap pemeriksaan di pengadilan, penetapan penahanan dilakukan oleh Pengadilan dengan status tahanan kota.

Yushar Yahya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, kepada wartawan mengatakan bahwa penyelesaian penanganan kasus Soeharto semestinya selesai dalam waktu enam bulan ke depan. "Namun tidak tertutup kemungkinan persidangan dapat diperpanjang apabila selama persidangan HMS, banyak ditemui kendala persidangan, seperti ketidakhadiran terdakwa ataupun saksi-saksi."

Mohammad Assegaf, pengacara Soeharto, mengaku gembira dengan dilimpahkannya kasus Soeharto ke Pengadilan. "Dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke Pengadilan, akan ada kepastian menyangkut penyelesaian kasus Soeharto tersebut," ujarnya ketika dihubungi Hukumonline.

Namun Assegaf tidak melihat urgensi status tahanan kota yang dikenakan ke Soeharto. "Hal tersebut tidak ada urgensinya karena proses pemeriksaan yang bersangkutan sudah selesai." Ia berpendapat, status tahanan diperlukan sebelum atau pada saat proses pemeriksaan. "Kalau sudah diperiksa, buat apalagi dikenakan status tahanan kota."

Tags: