Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hukumnya
Utama

Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hukumnya

Hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan perbantuan tindak pidana.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan uraian pembuktian unsur pasal, khususnya unsur delik di atas, maka Penuntut Umum berkesimpulan semua unsur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP telah terpenuhi, serta dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

 

Pertimbangan Hukum

Sayangnya, keyakinan penuntut umum ini berbeda dengan majelis hakim. Para pengadil mengutip pandangan R. Soesilo dalam buku KUHP yang menyebut elemen sengaja harus ada sehingga daya upaya untuk lakukan kejahatan tidak diukur. Sedangkan niat harus timbul dari orang bantuan.

 

Ahli lain yang dihadirkan dihadirkan di persidangan juga berpandangan senada. “Menimbang bahwa sebagaimana ahli yang dihadirkan di persidangan bahwa si pembantu harus mengetahui untuk membantu harus ada niat mens rea pembantu setelah bertemu pelaku utama," ujar hakim anggota, Anwar.

 

Dari uraian Pasal 56 ke-2 dihubungkan dengan keterangan saksi maka diperoleh fakta hukum Sofyan Basir yang telah tandatangai IPP PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dengan Blackgold dan China Huadian selaku investor. Selanjutnya ada usaha Johannes Kotjo untuk medapatkan proyek tersebut baik itu dengan mengirim surat ke PLN maupun bertemu dengan Setya Novanto.

 

Setelah mendapat bantuan dari Novanto dan mendapat jaminan mendapat proyek, Kotjo menulis catatan tentang siapa saja yang menerima uang jika proyek itu terealisasi. Setya Novanto, menurut majelis yang masuk namanya dalam catatan tersebut mengaku tidak mengetahui adanya catatan tersebut.

 

"Sedangkan Terdakwa Sofyan Basir yang menandatangani IPPP PLTU Riau1 antara PT PJBI dengan BNR (Blackgokd) dan China Huadian tidak tercantum atau bukan pihak yang menerima fee.Dan terdakwa tidak mengetahui fee itu untuk siapa saja serta ke siapa saja fee tersebut akan diberikan Hal ini sesuai terbukti dengan pernyataan Eni. Bahwa uang Eni dari Kotjo Terdakwa sama sekali tidak mengetahuinya," terang hakim.

 

Dalam sejumlah pertemuan dengan Kotjo dan Eni, Sofyan Basir sering kali meminta Iwan untuk mendampingi dan yang dibicarakan mengenai kesepakatan dalam rangka pelaksanaan proyek. Dan pertemuan-pertemuan tersebut menurut majelis bukan untuk mempercepat Kotjo mendapatkan proyek, tetapi karena memang sesuai dengan aturan Perpres tentang percepatan pembangunan infrastruktur.

Tags:

Berita Terkait