Sosialisasi Paten, DJKI Upayakan Permohonan Perlindungan Paten Lebih Cepat
Terbaru

Sosialisasi Paten, DJKI Upayakan Permohonan Perlindungan Paten Lebih Cepat

Hingga saat ini masih terjadi beberapa backlog pada proses pendaftaran paten yang disebabkan kurangnya pemahaman pemohon dalam menyusun dokumen paten.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Sosialisasi Paten, DJKI Upayakan Permohonan Perlindungan Paten Lebih Cepat
Hukumonline

Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Permohonan Paten Online pada 19 s.d. 21 September 2022. Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang menyampaikan bahwa DJKI ingin memberikan pelayanan terbaik untuk permohonan paten.

"Hari ini kita berkumpul dengan tujuan agar DJKI dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari kalangan konsultan KI, badan penelitian dan pengembangan (litbang) dan perguruan tinggi untuk permohonan paten," ujar Slamet dilansir dari laman resmi DJKI, Selasa (20/9).

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan agar para inventor maupun calon pemohon paten atau yang mewakili kepentingan pemohon paten dapat memahami pengisian pada fitur aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI). Selama ini, proses pengajuan permohonan paten yang dilakukan melalui SAKI masih belum sempurna karena banyaknya fitur yang belum dipahami pengguna.

Baca Juga:

Oleh karena itu, kegiatan sekaligus sosialisasi ini juga membahas bagaimana penggunaan berbagai fitur dalam aplikasi SAKI sekaligus terkait kendala dan hambatan di tataran implementasinya di setiap alur tahapan proses permohonan paten sebagai salah satu upaya untuk memajukan sistem teknologi informasi KI.

“Sosialisasi ini juga diharapkan dapat membantu pemohon menghindari kesalahan dalam proses pengajuan permohonan paten secara elektronik yang dapat mengakibatkan jangka waktu proses pemeriksaan permohonan paten baik secara administratif maupun substantif menjadi lebih lama,” lanjut Slamet.

Slamet berharap agar kegiatan ini menjadi ajang berdiskusi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia. Dia berharap diskusi ini memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan yang dapat menjadi salah satu dasar dalam proses penyempurnaan dan pengembangan aplikasi SAKI sehingga tercipta kepastian layanan secara optimal serta memenuhi kemanfaatan bagi pemohon paten.

“Kami menyadari bahwa aplikasi ini masih belum sempurna dalam implementasinya dan berdasarkan evaluasi maupun masukan yang kami terima sampai saat ini. Aplikasi SAKI masih membutuhkan banyak penyempurnaan dan pengembangan di setiap fitur-fiturnya,” pungkasnya.

Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI, khususnya paten diharapkan dapat meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional Indonesia. Pada akhirnya juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri dan perdagangan barang dan jasa di segala bidang kebutuhan.

Pemeriksa Paten Madya Said Nafik menambahkan bahwa hingga saat ini masih terjadi beberapa backlog pada proses pendaftaran paten yang disebabkan kurangnya pemahaman pemohon dalam menyusun dokumen paten.

“Melihat kondisi saat ini, pemahaman seluruh pemangku kepentingan atas deskripsi paten masih sangat minim,” ujar Said.

Untuk menindaklanjuti permasalahan dan akibat yang terjadi, dibuatlah inovasi berupa pedoman standar deskripsi paten dengan harapan adanya peningkatan pemahaman dalam menyusun permohonan paten.

Pedoman standar deskripsi paten yang dibuat berisi judul invensi, latar belakang invensi, uraian ringkas invensi, uraian singkat gambar, uraian terperinci invensi, klaim, abstrak, dan gambar yang bersifat opsional.

Adapun upaya lainnya adalah penyebarluasan pedoman melalui berbagai media, pelatihan secara daring dan berkelanjutan, dan fasilitas konsultasi drafting paten secara daring. 

Said Nafik berharap dengan adanya inovasi tersebut dapat menjawab segala permasalahan yang terjadi dan memberikan output yang positif. “Dengan inovasi ini, diharapkan kita semua bisa banyak belajar dari manapun sehingga dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai deskripsi paten,” tegas Said.

Seperti yang telah diketahui, paten merupakan hak eksklusif investor atas invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Tags:

Berita Terkait