SSMP Beri Pemahaman Kepailitan pada Ajang Days of Law Career
Terbaru

SSMP Beri Pemahaman Kepailitan pada Ajang Days of Law Career

Selain itu juga diadakan Simulasi Rapat Kreditor dalam ajang ini.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Misalnya upaya hukum kasasi pada putusan homologasi sesuai Pasal 285 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. Lalu berdasarkan putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang memutuskan upaya hukum kasasi berdasarkan putusan pailit yang berasal dari proses PKPU harus memenuhi sejumlah syarat.

 

“Pertama permohonan PKPU diajukan oleh kreditor, proporsal perdamaian yang ditawarkan Debitor ditolak oleh mayoritas kreditor dan terakhir yaitu permohonan kasasi hanya dapat diajukan debitor,” jelasnya.

 

Kemudian akibat hukum PKPU menurut Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.

 

Sementara akibat hukum kepailitan Kurator dapat melaksanakan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sejak tanggal Putusan diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

 

Selain itu Kepailitan meliputi seluruh harta Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapakan yang diperoleh selama kepailitan, seluruh harta kekayaan Debitor berada dalam sita umum sejak pukul 00.00 waktu setempat, Semua perikatan Debitor yang terbit setelah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit.

 

Lalu kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit, tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit Debitor harus diajukan oleh atau terhadap Kurator, Hak eksekusi Kreditor Separatis ditangguhkan untuk jangka waktu 90 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

 

Selain pemaparan materi, terdapat juga sesi praktik dimana para peserta langsung melakukan simulasi Rapat Kreditor yang dipimpin oleh Associate SSMP Irvin Saut Tua Sihombing sebagai Pengurus dan Senior Associate SSMP Andry Nugraha sebagai Hakim Pengawas. Dalam simulasi Rapat Kreditor tersebut, masing-masing peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dan diberikan tugas sebagai Debitor, Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatis. Masing-masing kelompok telah diberikan Proposal Perdamaian yang diberikan oleh Debitor dan cue card yang terdiri dari keinginan masing-masing Kreditor untuk dapat dinegosiasikan dengan Debitor.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info