Standar Abu-Abu Definisi Teroris, Nyata atau Disengaja?
Utama

Standar Abu-Abu Definisi Teroris, Nyata atau Disengaja?

Tidak ada kesepakatan global mengenai definisi teroris. Jenis kejahatan yang dikonstruksi oleh konstelasi sosial dan politik. Pendekatan saat ini memperkuat islamofobia.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Diskusi terarah bertema “Menangkal Terorisme, Melawan Fear of Crime”, Rabu (16/5) di Jakarta. Foto: NEE
Diskusi terarah bertema “Menangkal Terorisme, Melawan Fear of Crime”, Rabu (16/5) di Jakarta. Foto: NEE

Kalangan ahli menggugat definisi teroris dan terorisme di tengah aksi teror pemboman yang terjadi belakangan ini. Tanpa mengurangi kecaman mereka atas fakta terbunuhnya sejumlah korban jiwa dan ketakutan yang tersebar, penanganan isu terorisme di Indonesia dinilai cenderung melakukan aksi teror lainnya terhadap hak-hak masyarakat sipil. Sejumlah pandangan disampaikan dalam diskusi terarah bertema “Menangkal Terorisme, Melawan Fear of Crime”, Rabu (16/5) di Jakarta.

 

Heru Susetyo, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (LBH PAHAM), mengatakan bahwa segala bentuk kejahatan yang merampas hak hidup dan kedamaian adalah musuh bersama yang harus diperangi. Namun Heru mengajukan kritiknya mengenai pemberian label teroris dan terorisme yang tidak jelas batasannya saat ini.

 

Berdasarkan kajian hukum, viktimologi, dan Hak Asasi Manusia yang dilakukannya, Heru mempermasalahkan penegakkan hukum yang tidak jelas batasan lingkup kejahatan yang ditangani. Definisi teroris dan terorisme menurutnya tidak bisa dianggap remeh dalam sudut pandang hukum.

 

“Terorisme pada dasarnya adalah kejahatan yang definisinya dibentuk secara elastis oleh konstelasi sosial dan politik, ada sekitar 109 definisi di seluruh dunia” kata dosen Hukum dan HAM Fakultas Hukum UI yang menjabat Sekretaris Jendral Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia ini.

 

Dia mencontohkan pada berbagai contoh kejahatan internasional, penembakan masal di Amerika hanya disebut sebagai pembunuhan masal dan bukan terorisme. Atau berbagai gerakan separatis di Papua dan Maluku yang tidak disebut teroris padahal nyata mengancam eksistensi kesatuan negara.

 

Heru menyayangkan narasi yang disebarkan penegak hukum dalam upaya penangangan terorisme banyak memberikan stigmatisasi kepada kelompok masyarakat agama tertentu dan menyesatkan opini di masyarakat.

 

(Baca Juga: Kegentingan Memaksa Terpenuhi, Ahli Setuju Presiden Terbitkan Perppu Anti Terorisme)

 

Muhammad Iqbal, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana, menilai kecenderungan penanganan terorisme di Indonesia terpaku pada kelompok awal yang dilabel teroris. “Saya paham bahwa saat ini teroris selalu mengacu yang seperti Amrozi cs. Tapi kita tidak bisa menyederhanakan begitu saja,” kata alumni kursus Lemhannas ini.

Tags:

Berita Terkait