Anda dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap besaran pajak yang tidak diajukan keberatan sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dengan membayar terlebih dahulu 50% dari pajak terutang yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut.
Pemutusan hubungan kerja tanpa adanya kesalahan adalah bentuk pelanggaraan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja kontrak berhak menuntut kewajiban pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak untuk membayar ganti rugi sebesar upah berdasarkan sisa kontrak.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.