STH Indonesia Jentera Jalin Kerja Sama dengan KY untuk Peradilan Bersih
Terbaru

STH Indonesia Jentera Jalin Kerja Sama dengan KY untuk Peradilan Bersih

Nota kesepahaman ini untuk melaksanakan berbagai program dalam pengembangan sumber daya manusia yang meliputi aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat demi tercapainya peradilan bersih.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo usai menandatangani nota kesepahaman, Selasa (25/5/2021). Foto: Istimewa
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo usai menandatangani nota kesepahaman, Selasa (25/5/2021). Foto: Istimewa

Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komisi Yudisial (KY) tentang Kerja Sama antar Lembaga untuk Mewujudkan Peradilan Bersih dan Hakim Berintegritas pada Selasa (25/5/2021) secara daring. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk melaksanakan berbagai program dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang meliputi aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat demi tercapainya peradilan bersih.

Penandatanganan nota kesepaham ini dilakukan oleh Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo dan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. “Kami menyambut dengan antusias kerja sama antara KY dan STH Indonesi Jentera ini. Kami menilai baik KY maupun Jentera lahir dari proses yang sama yakni reformasi dan memiliki fokus yang sama juga yakni reformasi hukum dan peradilan” ujar Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo dalam sambutannya.

Arief mengatakan kerja sama dengan STH Indonesia Jentera juga memiliki arti kolaborasi dengan berbagai komunitas pembaru hukum di lingkungan Jentera, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Hukumonline, dan Perpustakaan Daniel S. Lev. Lebih luas lagi, kerja sama ini juga akan melibatkan mitra Jentera yang lain yang selama ini telah menaruh fokus pada pengawalan reformasi hukum dan peradilan. 

Nota kesepahaman yang ditandatangani meliputi pertemuan ilmiah, penelitian bersama, pemberdayaan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, sosialisasi bersama, dan program lain yang dianggap perlu dan disepakati.

“KY perlu berkolaborasi guna menjalankan amanat UUD 1945 dalam menjaga dan mempertahankan keluhuran dan martabat hakim serta peradilan. Kami juga optimis kerja sama antara KY dengan Jentera ini akan sangat bersifat membangun. Terlebih Jentera juga memiliki fokus dan kompetensi dalam hal hukum tata negara terutama terkait dengan hakim dan peradilan” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Amazulian Rifai dalam sambutannya. 

Secara lebih teknis, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi menjabarkan beberapa agenda kerja sama yang dapat diimplementasikan oleh KY dan Jentera. Dalam hal diskusi, kajian strategis, dan penelitian bersama, Binziad menyinggung dua tema penting yakni terkait hukum tata negara dan hukum ekonomi.

Pada tema hukum tata negara dapat dijajaki wacana pembahasan perihal Judicial Review yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi kewenangan KY. Dalam hal hukum ekonomi, Binziad menilai dengan jajaran pendiri dan pengajar Jentera yang memiliki kompetensi dan pengalaman mengenai hukum ekonomi, Jentera dapat banyak membantu dalam penguatan kapasitas hakim.

Terkait dengan diklat dan pengembangan SDM, Binziad juga menjelaskan beberapa teknis kerja sama yang dapat dijajaki yakni pelibatan mahasiswa Jentera dalam program magang dan pelibatan pengajar serta mitra Jentera dalam program Legislative Drafting Training. Kerja sama yang dijalin dalam jangka waktu tiga tahun ke depan ini merupakan salah satu bentuk pengembangan kapasitas yang terus dilakukan oleh STH Indonesia Jentera.

Sebelumnya, STH Indonesia Jentera telah menjalin kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), beberapa firma hukum ternama, kantor konsultan pajak, lembaga penelitian hukum, dan Non-Governmental Organization.

Tags:

Berita Terkait