Pembentukan Tim Penghubung Diharapkan Dorong Efektivitas Kewenangan KY-MA
Berita

Pembentukan Tim Penghubung Diharapkan Dorong Efektivitas Kewenangan KY-MA

Semangat pembentukan tim penghubung ini untuk menjalin komunikasi yang baik dan konstruktif dalam membahas berbagai persoalan yang selama ini mengemuka.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Anggota KY Amzulian Rifai. Foto: Humas KY
Anggota KY Amzulian Rifai. Foto: Humas KY

Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyatakan pembentukan Tim Penghubung KY-MA adalah salah satu strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Menurut Amzulian, pembentukan Tim Penghubung diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dan konstruktif antara KY dan MA. Salah satunya dalam hal pengawasan dan penjatuhan rekomendasi sanksi. Misalnya, Tim Penghubung nantinya diharapkan dapat mengatasi perbedaan pandangan antara KY dan MA terkait pelanggaran KEPPH yang bersinggungan dengan teknis yudisial.

Seperti diketahui, dalam pertemuan sebelumnya, kedua lembaga sepakat untuk membentuk Tim Penghubung KY-MA. Tim Penghubung KY terdiri dari Wakil Ketua KY M. Taufik HZ, Anggota KY Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai, dan Anggota KY Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi.

"Semangat pembentukan tim penghubung ini adalah untuk menjalin komunikasi yang baik dan konstruktif dalam membahas berbagai persoalan yang selama ini mengemuka. Ke depan, KY berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan dan dipecahkan secara bersama-sama," kata Anggota KY Amzulian Rifai saat menggelar konferensi pers daring, Senin (3/5/2021) kemarin.

Ia optimis jika nantinya Tim Penghubung ini terbentuk, maka koordinasi serta pelaksanaan wewenang dan tugas dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim akan lebih mudah dan efektif.

Salah satu persoalan klasik yang kerap dialami MA dan KY terkait rekomendasi penjatuhan sanksi etik terhadap hakim yang diusulkan KY tidak dijalankan atau ditindaklanjuti oleh MA. (Baca Juga: KY Jatuhkan Sanksi 48 Hakim, Ini Rinciannya!)

Dalam kesempatan yang sama, KY menyampaikan data penjatuhan sanksi kepada 48 hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar KEPPH pada kuartal 1 tahun 2021. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan pengaduan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim, dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

Tags:

Berita Terkait