Pembentukan Tim Penghubung Diharapkan Dorong Efektivitas Kewenangan KY-MA
Berita

Pembentukan Tim Penghubung Diharapkan Dorong Efektivitas Kewenangan KY-MA

Semangat pembentukan tim penghubung ini untuk menjalin komunikasi yang baik dan konstruktif dalam membahas berbagai persoalan yang selama ini mengemuka.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

“Tapi, pelaksanaan pengenaan sanksi ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas. Ada 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaannya. Untuk 25 keputusan sanksi yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta.

KY telah melaksanakan sidang panel sebanyak 61 laporan dengan hasil yaitu 18 laporan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan 43 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Penanganan selanjutnya, pelaksanakan sidang pleno sebanyak 94 laporan. "Sidang pleno memutuskan 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," ungkap Sukma.

Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Rincian, 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 2 hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk pelaksanaan sanksinya.

"Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim," paparnya.

Sementara rincian sanksi sedang yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 3 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk 1 hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim. Untuk sanksi berat, kata Sukma, KY memutuskan 2 orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun.

Tags:

Berita Terkait