Strategi Agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Pembahasan
Terbaru

Strategi Agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Pembahasan

Ada 3 strategi yang bisa ditempuh agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera masuk pembahasan dalam prolegnas tahunan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Tholabi optimis bila semua pemangku kepentingan kompak berkomitmen mendorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa masuk prolegnas prioritas dan disahkan pada 2022. “Civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah bakal mendorong dan melakukan pendekatan akademik agar RUU ini masuk prolegnas prioritas.”

Direktur Hukum PPATK, Fitrialdi Muslim mengamini pandangan Tholabi. Menurutnya, perlu strategi untuk mendorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk prolegnas. Apalagi, naskah akademik RUU-nya telah rampung sejak 12 tahun lalu, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Menurutnya, implementasi UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPP) diperlukan regulasi yang fokus pada pengembalian aset hasil tindak pidana. “Tapi, regulasi kita lebih pada pengejaran pelakunya dan asetnya dirampas,” ujarnya.

Menurutnya, masih ada pendekatan yang dapat diterapkan negara untuk merampas aset yang digondol pelaku tindak pidana. Dia menilai mekanisme yang lebih fair dilakukan melalui proses di sidang pengadilan. Misalnya, bila mengklaim memiliki aset yang ditengarai hasil tindak pidana, pelaku harus membuktikan asal usul aset tersebut di persidangan.

“Nasib pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memang belum jelas. Kendatipun telah masuk dalam daftar long list Prolegnas di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo yang masuk Prolegnas 2020-2024, tapi belum dibahas-bahas. Makanya kita perlu kampanyekan terus-menerus dan dari perguruan tinggi perlu mendorong dan penetapan RUU ini,” harapnya.

Sementara Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipraktito menambahkan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan rancangan regulasi yang lama diajukan ke presiden. Untuk itu, perjuangan mendorong agar DPR dan Pemerintah membahas dan mengesahkan menjadi UU menjadi jalan yang harus ditempuh. “Ini harus terus diperjuangkan agar disahkan menjadi UU,” katanya.

Tags:

Berita Terkait