Rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah dalam aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara kementerian terkait dan menurunkan ke dinas kabupaten terkait untuk membuat pelaksanaan komitmen mensukseskan swasembada. KPK juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pasca panen.
Selanjutnya, rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen dengan merevisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan.
"KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan karena hal ini sangat terkait kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi yaitu Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara penerima yaitu Dhamantra, Mirawati Basri, dan seorang swasta Elviyanto disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam tersangka baik pemberi dan penerima ditahan selama 2 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. INY ditahan di Polres Metro Jakarta Timur; MBS ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK; ELV ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK; CSU ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK; DDW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur; ZFK ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK menduga Dhamantra memperdagangkan pengaruhnya (trading influence) untuk mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan untuk kuota impor bawang putih.
Dharmantra memang bukan merupakan pejabat, bahkan pegawai kementerian tersebut. Namun, sebagai anggota DPR Komisi VI, ia memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi Nasional. "Jadi ini trading influence," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konperensi pers di kantornya, Kamis (8/8/2019) malam.
Perdagangan pengaruh memang belum diatur secara spesifik dalam UU Pemberantasan Tipikor, tapi KPK menemukan dugaan kuat terjadinya pemberian uang suap kepada Dharmantra melalui orang kepercayaannya Mirawati Basri dan seorang swasta Elviyanto.
















