Di tengah hiruk-pikuk dunia hukum yang sering kali keras, kompetitif, dan penuh tekanan, sosok advokat senior Fredrik J. Pinakunary hadir sebagai figur yang tak hanya dikenal cerdas dalam beracara, tetapi juga berhati besar dalam membela profesinya. Dedikasi yang dimilikinya dalam memberi layanan pro bono kepada rekan sesama advokat yang sedang terseret persoalan hukum hanya karena tugas profesionalnya.
Fredrik bercerita tentang dua kasus yang pernah ditanganinya mengguncangkan keyakinan tentang betapa rentannya profesi advokat di tanah air. Pertama, seorang in-house counsel perempuan yang tersandung kasus hanya karena memberikan opini hukum untuk transaksi perusahaan. Padahal, keputusan diambil bukan oleh perempuan tersebut, tetapi direksi. Namun saat perkara mencuat, dirinya ikut dijerat karena dianggap turut serta dalam penggelapan. Bahkan, ironisnya advokat tersebut menjalani 45 hari dipenjara.
“Saya tanya, ‘kamu kebagian duit nggak?’ Dia bilang tidak. Tapi dia tetap dinyatakan bersalah,” ucap Fredrik di sela acara Diskusi Advokat Peradi bertajuk ‘KUHP Baru: Tantangan dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan’, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
- Wamenkum: PERADI Luhut Sah Tercatat di Kementerian Hukum, Advokat Harus Jadi Penyeimbang
- KUHP Nasional Akui Hukum Adat, Membedah Pasal 2 dan Semangat 'Jiwa Hukum' Bangsa
- MA Sahkan PERADI Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan

Fredrik saat bercerita soal dua kasus yang pernah ditanganinya. Foto: RES
Kedua, kasus seorang advokat menang di arbitrase internasional justru dipidana dengan pasal pengaduan fitnah hanya karena melaporkan pihak yang tidak mengeksekusi putusan arbitrase tersebut. Padahal dia hanya menuntut hak kliennya.
“Kami sampai bicara ke Komisi III DPR. Ini bahaya kalau dibiarkan,” ujarnya.
Dari dua kasus ini, Fredrik melihat tantangan serius bagi para advokat dalam menjalankan tugasnya untuk mencari keadilan. Advokat memang harus tunduk pada hukum dan etika. Tetapi bukan berarti praktik kriminalisasi pada saat menjalankan tugas mereka dapat dilanggengkan begitu saja. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) telah menjamin imunitas bagi advokat dan dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, praktik tidak selalu sejalan dengan aturan yang tertulis.
”When it comes to practice, it’s different. Banyak yang pintar, ingin jadi lawyer, tapi kalau lihat begini jadi takut,” ungkap Fredrik.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini berpandangan KUHP baru sedikit memberi harapan bagi para advokat, terutama dalam konsep pertanggungjawaban pidana dan turut serta. Seorang advokat yang bertindak dengan iktikad baik tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban pidana karena opininya.
“Orang tidak boleh dihukum karena pemikirannya. Itu asas,” tegasnya.
Dia mendorong dialog antar para penegak hukum untuk membangun paradigma yang sama agar tidak menimbulkan kekhawatiran. Apalagi, KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Sebagai pribadi, Fredrik bukan hanya berpikir soal hukum. Dia menaruh perhatian besar pada nilai-nilai kebersamaan. Solidaritas korps advokat harus terbangun dengan erat. Untuk itu, adanya organisasi yang menaungi para advokat bisa menjadi wadah yang baik dalam melindungi satu sama lain.
“Kita melayani masyarakat, tetapi teman seprofesi juga harus dilindungi,” jelasnya.
Dukung pencalonan Ahmad Fikri Assegaf
Terkait organisasi advokat, Fredrik menyatakan dukungannya terhadap Ahmad Fikri Assegaf sebagai calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun, yang menarik bukan hanya pilihannya, melainkan konsep kepemimpinan yang ia pegang teguh.
“Barangsiapa ingin menjadi besar di antara kamu, hendaklah ia menjadi hambamu. Barang siapa ingin menjadi terkemuka di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu,” sebut Fredrik.

Calon Ketua Umum Peradi Ahmad Fikri Assegaf saat berbicara dalam Diskusi Advokat Peradi bertajuk ‘KUHP Baru: Tantangan dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan’, Kamis (13/11/2025). Foto: RES
Menurutnya, kualitas seorang pemimpin bukan hadir untuk dilayani, melainkan untuk melayani. Hal tersebut merupakan kepemimpinan sejati. Dia melihat kualitas tersebut pada Fikri sebagai sosok yang memiliki manajerial yang kuat, rekam jejak teruji. Terpenting tanpa ambisi politik pribadi.
“Saat saya tanya soal politik, ingin jadi menteri atau apa. Fikri bilang tidak, tidak ingin jadi apa-apa. Itu membuat saya nyaman.”
Melihat perjalanan karier moncer, Fredrik yakin sosok Fikri sebagai contoh pemimpin yang ‘sudah selesai’ dengan ambisi pribadi. Tidak mengejar kekuasaan apalagi panggung. Untuk itu, inilah waktu yang tepat bagi Fikri untuk melayani. Bagi Frederik, sosok kepemimpinan Fikri apabila terpilih nanti sebagai momentum penting membenahi ekosistem advokat secara lebih sistematis. Baginya, organisasi advokat bukan sekadar tempat berhimpun, tetapi harus menjadi rumah yang aman bagi para pembelanya.
“Advokat harus bisa bekerja tenang. Kamu menyampaikan pendapat hukum, kamu aman. Tidak boleh ada kriminalisasi karena memberikan pendapat,” katanya.
















