Substansi RUU Badan Hukum Pendidikan Timbulkan Pro Kontra
Berita

Substansi RUU Badan Hukum Pendidikan Timbulkan Pro Kontra

RUU Badan Hukum Pendidikan dinilai memaksakan konsep badan hukum milik negara mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah umum.

Amr
Bacaan 2 Menit
Substansi RUU Badan Hukum Pendidikan Timbulkan Pro Kontra
Hukumonline

Hikmahanto menilai RUU BHP memaksakan untuk menerapkan konsep badan hukum milik negara (BHMN) mulai tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah tingkat pertama (SMP), sampai sekolah menengah umum (SMU). Jadi, SD itu nanti ada majelis wali amanat, camat ketuanya, lalu ada senat.  Ya Allah, saya bilang,  ini apa ceritanya, kritik Hikmahanto.

‘Unak-unik'

Selain Hikmahanto, anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Balkan Kaplale juga mempertanyakan pihak FH Usakti tentang hubungan antara RUU BHP yang mereka ajukan dengan sengketa antara pimpinan Usakti dengan Yayasan Trisakti. Begitu pula dengan Ketua Baleg Dr. A.S. Hikam yang sedikit terusik dengan Dekan Usakti yang berkali-kali menyebut keuinikan Usakti tanpa menjelaskan apa maksudnya. Dari tadi anda bicara unak-unik unak-unik, lalu di mana uniknya? tukasnya.

Menjawab kritik-kritik tersebut, akademisi senior dari FH Usakti Prof. Boedi Harsono mengatakan bahwa sebenarnya Usakti juga merupakan universitas yang dibentuk oleh pemerintah namun statusnya tidak dijadikan universitas negeri seperti UI.  Apalagi, ia mengklaim bahwa Usakti merupakan satu-satunya universitas swasta yang seluruh masalah keuangan dan akademiknya dikelola sendiri oleh pimpinan universitas dan bukan oleh yayasan.

Boedi yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Agraria FH Usakti juga menegaskan Usakti sudah sejak lama berupaya menjadi badan hukum. Namun sayangnya mereka didahului oleh universitas-universitas negeri seperti UI, ITB, atau IPB.  Meski demikian, ia mengatakan bahwa saat ini Usakti telah memperolah status badan hukum dengan menggunakan akta notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Endar Pulungan mengusulkan agar Badan Legislasi DPR menempatkan RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005.  Ditegaskan Endar, RUU BHP merupakan amanat dari UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Endar lebih jauh menjelaskan bahwa fokus dari badan hukum pendidikan, khususnya untuk perguruan tinggi, hendaknya disesuaikan dengan strategi pembangunan pendidikan tinggi jangka panjang.  Ia menambahkan, badan hukum pendidikan juga harus memperhatikan paradigma baru pengelolaan perguruan tinggi seperti diatur dalam UU No.20/2003.

Pada kesempatan rapat dengan pendapat umum antara Baleg DPR dengan sejumlah institusi pekan lalu (20/1), Endar mengatakan bahwa Usakti adalah satu-satunya universitas swasta yang berstatus badan hukum.  Oleh sebab itu, ia meminta agar status Usakti yang menurutnya unik tersebut ditampung di dalam aturan peralihan dan penjelasan RUU BHP yang akan dibahas DPR.

Dalam rapat yang dihadiri pula oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana itu, Endar mengatakan ia sangat mendorong agar Baleg memprioritaskan pembahasan RUU BHP.  Bahkan, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan RUU BHP versi Usakti untuk dijadikan pertimbangan dalam pembahasan di DPR.

Namun, sikap dari FHUI justru bertolak belakang. Alih-alih menyokong usulan pihak FH Usakti, Hikmahanto justru melontarkan kritik pedas terhadap substansi RUU BHP.  Secara tegas ia menyatakan terkejut setelah membaca substansi dari RUU BHP yang disusun oleh Departemen Pendidikan Nasional tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: