Pimpinan sidang pada saat itu, Ali Masykur Musa dari F-KB, sambil tersipu-sipu mengatakan bahwa pengaturan mengenai pemilu memang tidak ada di UUD 1945, bagaimana akan kembali ke Pasal asli?
Bagaimana Pak Sungkono?
Sungkono, anggota F-PDIP, dalam rapat komisi A yang membahas mengenai Bab Pemilihan Umum dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945, dengan berapi-api mengatakan bahwa Pasal itu (pasal pemilu) tidak perlu dibahas karena sensitif terhadap perkembangan politik. Sebaiknya soal pemilu itu kita kembalikan kepada pasal asli-nya saja.
Pimpinan sidang pada saat itu, Ali Masykur Musa dari F-KB, sambil tersipu-sipu mengatakan bahwa pengaturan mengenai pemilu memang tidak ada di UUD 1945, bagaimana akan kembali ke Pasal asli?
Bagaimana Pak Sungkono?