Surat, Bantahan di Media dan Dubes Jadi Bumerang Bagi Guru JIS
Utama

Surat, Bantahan di Media dan Dubes Jadi Bumerang Bagi Guru JIS

Semua itu menjadi petunjuk yang meyakinkan majelis bahwa terdakwa memang melakukan sodomi.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

“Neil dan Ferdi sangat kecewa dan kaget luar biasa dengan putusan majelis hakim ini. Mereka tidak menyangka dengan bukti-bukti yang sangat lemah yang disodorkan oleh JPU, majelis hakim akan mengambil keputusan ini. Karena itu mereka akan terus berjuang mencari kebenaran,” tegas Hotman usai persidangan.

Putusan majelis hakim yang terdiri dari Nur Aslam Bustaman sebagai ketua, serta Achmad Rivai dan Baktar Jubri masing-masing sebagai anggota dianggap  Hotman telah mempermalukan penegakan hukum di Indonesia.

“Putusan pengadilan ini sangat memalukan penegakkan hukum di Indonesia. Tidak hanya majelis mengesampingkan seluruh saksi tanpa dasar yang jelas, tapi juga kontradiktif dalam pertimbangan hukumnya sendiri. Dengan mendengarkan pertimbangan hakim, maka guru manapun juga bisa saja divonis melakukan pelecehan seksual terhadap murid,” pungkas Hotman. 

Tags:

Berita Terkait