Suroso Atmomartoyo Kembali Praperadilankan KPK
Aktual

Suroso Atmomartoyo Kembali Praperadilankan KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Suroso Atmomartoyo Kembali Praperadilankan KPK
Hukumonline
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo kembali mengajukan permohonan praperadilan setelah sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 April lalu. Sidang perdana praperadilan yang sedianya digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, ditunda hingga Jumat (29/5) karena KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.

"Kita tunda sidang sampai Jumat," kata hakim tunggal Martin Ponto usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan bahwa dasar diajukannya praperadilan adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 April 2015 yang pada pokoknya menambahkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan ke dalam objek praperadilan.

"Ya mengajukan lagi kan sudah ada Putusan MK-nya", kata Jonas.

Sebelummya, hakim tunggal Riyadi Sunindyo memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan atas penetapan Suroso sebagai tersangka oleh KPK karena berdasarkan Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 huruf b KUHAP, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

Pasal tersebut mengatur secara limitatif bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"Maka permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka dan tidak sahnya penyidikan bukan objek praperadilan dan hakim praperadilan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara tersebut," tuturnya.

Suroso Atmomartoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin "tetra ethyl lead" (TEL) atau korupsi Innospec. Perkara yang disangkakan kepada Suroso berawal dari putusan Crown Court at Southwark, Inggris, yang menjatuhkan hukuman pada Innospec Limited atas tindakan konspirasi untuk korupsi di Iraq dan Indonesia berkaitan dengan penyediaan TEL, bahan kimia penting untuk membuat bahan bakar jenis premium.

Sejak tahun 2000, PT Pertamina dinilai telah mengurangi produksi bahan bakar jenis premium karena tidak ramah lingkungan dan berkualitas rendah.

Berdasarkan putusan tersebut, Innospec Limited melalui agennya di Indonesia yaitu PT Soegih Interjaya melakukan suap kepada pejabat pemerintahan yaitu Dirjen Migas Kementerian ESDM yang kemudian menjadi Kepala BP Migas Rachmat Soedibyo dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info