Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Aktual

Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Hukumonline
Susi Tur Andayani dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Susi Tur Andayani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun pidana dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Hal yang memberatkan adalah Susi sebagai praktisi hukum seharusnya tidak ikut serta menerima suap dan mencederai lembaga hukum khususnya MK. Sedangkan hal yang meringankan adalah mengakui, menyesali dan belum pernah dihukum.

Perbuatan Susi adalah menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada kabupaten Lebak dan pilkada Lampung Selatan dengan nilai pemberian Rp500 juta.

Dalam sengketa Lebak, pemberian uang tersebut ditujukan agar Akil memenangkan keberatan yang diajukan oleh pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Amir Hamzah lalu menunjuk Susi Tur Andayani sebagai pengacaranya, Susi yang merupakan mantan anak buah Akil. Akil dalam perkara sengketa itu menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Pada 28 September 2013 Akil melalui hubungan telepon dengan Susi meminta untuk disiapkan Rp3 miliar agar pilkada Lebak dapat diulang. Susi dihubungi melalui telepon oleh Amir Hamzah yang memberitahukan bahwa Wawan menyetujui untuk membantu menyediakan uang yang diberikan kepada AKil Mochtar.

Susi dan Wawan kemudian bertemu di hotel Ritz Carlton pada 30 September 2013. Pada saat diskusi itu, Akil mengirimkan SMS kepada Susi erisi "belum ada kabar dari mereka tks,". Wawan kemudian melaporkan kepada Atut mengenai pengurusan sengketa tersebut melalui telepon dan dijawab oleh Ratu Atut "Enya sok atuh, ntar di ini-in" yang artinya Wawan hanya bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diberikan kepada Akil.

Wawan kemudian meminta stafnya di PT Bali Pacific Pragama bernama Ahmad Farid Asyari dari bagian keuangan mengambil uang Rp1 miliar yang diterima di hotel Allson pada 1 Oktober 2013 oleh Susi, namun belum sempat uang diberikan ke Akil, Susi dan Akil sudah ditangkap oleh penyidik KPK.

Sedangkan dalam sengketa pilkada kabupaten Lampung Selatan, Susi menjadi perantara pemberian uang Rp500 juta dari pasangan terpilih Rycko Menoza dan Eky Setyanto.

Rycko dan Eky kemudian menunjuk mantan anak buah Akil Susi Tur Andayani menjadi penasihat hukum. Akil saat itu menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.

Rycko memberikan uang Rp300 juta kepada Eki dan Sugiarto kemudian diserahkan ke Susi di hotel Redtop Jakarta, namun karena jumlah uang yang dijanjikan masih kurang, Susi kembali meminta uang kepada Eki dan Rycko yang akhirnya dipenuhi Eki dengan memberikan uang tunai Rp100 juta dan Rycko memberikan cek Rp100 juta kepada Susi.

Setelah Rycko dan Eky memenangkan perkara di MK, maka pada 5 Agustus 2010, Susi mengirimkan uang Rp250 juta ke rekening Akil dengan keterangan "pembayaran kelapa sawit (Susi Tur Andayani)" sesuai arahan Aki. Sisa uang dikirimkan pada 25 Oktober 2010, ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki Ratu Rita Akil, istri Akil, dengan keterangan "Pembayaran Tagihan".

Sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (26/5).
Tags: