Dalam bidang pengadaan barang atau jasa, ada istilah swakelola. Secara sederhana, swakelola merupakan salah satu cara dalam pengadaan barang atau jasa. Berikut uraian mengenai definisi dan tipe swakelola, waktu pelaksanaannya, serta contoh-contohnya.
Definisi Swakelola
Arti swakelola sebagaimana termuat dalam KBBI adalah pengelolaan sendiri. Dalam konteks hukum, pengertian proyek swakelola merupakan salah satu cara yang dilakukan dalam memenuhi pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ).
Ketentuan Pasal 1 angka 23 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 menerangkan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Baca juga:
- Menyoal Penanganan Barang Bukti Elektronik dalam Perkara Korupsi
- Sekelumit Kisah Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang Jasa
- Menyoal Transparansi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Waktu Pelaksanaan Swakelola
Diterangkan BPPK, swakelola dilaksanakan saat barang atau jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Selain itu, swakelola juga dapat dilaksanakan karena tiga alasan.
Pertama, dilaksanakan dalam rangka pengoptimalan sumber daya atau kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah. Kedua, saat barang dan jasa yang dibutuhkan bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan. Ketiga, dalam rangka peningkatan peran serta pemberdayaan ormas dan kelompok masyarakat.
Tim Penyelenggara Swakelola
Penyelenggara swakelola merupakan salah satu pelaku yang berperan dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan. Diterangkan Pasal 16 Perpres 16/2018jo. Perpres 12/2021, penyelenggara swakelola terdiri atas tiga tim. Tim yang dimaksud adalah sebagai berikut.