Syarat ‘Sudah/Pernah Kawin’ dalam UU Pilkada Dipersoalkan
Berita

Syarat ‘Sudah/Pernah Kawin’ dalam UU Pilkada Dipersoalkan

Pemohon minta syarat sudah/pernah kawin dalam UU Pilkada dihapus karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Majelis menyarankan agar Pemohon mengelaborasi kedudukan hukum terkait syarat batas usia perkawinan dengan syarat pemilih dalam pilkada.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Fadli melanjutkan proses pendaftaran pemilihan kepala daerah tahun 2020 sebagai tahap awal mesti dipastikan prosesnya berlangsung secara jujur dan adil. Salah satu bentuk keadilan yang tercermin dalam proses pendaftaran pemilih ialah memberi kesempatan yang sama dan tidak ada perlakuan berbeda kepada setiap warga negara untuk bisa terdaftar sebagai pemilih.

 

“Menjadi penting bagi Mahkamah untuk dapat memprioritaskan permohonan ini segera diputus agar ada kepastian hukum terkait tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan dimulai pada 20 Februari 2020.”

 

Pendaftaran pemilih ini ditandai dengan penerimaan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) oleh KPU dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

 

“Kami meminta Mahkamah untuk memutus Pasal 1 angka 6 UU Pilkada sepanjang frasa ‘atau sudah/pernah kawin’ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pintanya.

 

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Saldi Isra mempertanyakan relevansi frasa yang diuji jika bunyi pasal tersebut dihilangkan. “Pemohon juga harus membuktikan adanya diskriminasi dengan berlakunya pasal tersebut,” kata Saldi.

 

Sementara, Anggota Panel lainnya, Suhartoyo menyarankan agar Pemohon mengelaborasi kedudukan hukum terkait syarat batas usia perkawinan dengan syarat pemilih dalam pilkada. “Para pemohon juga harus menjelaskan korelasi kerugian konstitusional yang dialami dengan pasal yang diujikan,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait