Syaukani Ajukan Peninjauan Kembali
Berita

Syaukani Ajukan Peninjauan Kembali

Lantaran hukumannya diperberat, Syaukani ajukan peninjuan kembali. Putusan majelis kasasi dinilai mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata.

Mon
Bacaan 2 Menit
Syaukani Ajukan Peninjauan Kembali
Hukumonline

 

Selain itu, penerbitan SK Syaukani tentang kebijakan pembagian uang perangsang merupakan kebijakan pemerintah yang sah. Kebijakan itu diambil berdasarkan diskresi Syaukani selaku bupati. Apalagi, diskresi itu sudah ditelaah dari sisi pendapatan daerah dan aspek hukum, serta dianggarkan dalam APBD Kutai. Baru setelah keluar SK Mendagri yang melarang pembagian uang perangsang, Syaukani menghentikan praktik itu. Dengan begitu, tindakan Syaukani tidak menjadi ranah hukum pidana.

 

Soal penerimaan uang panjar pembebasan tanah anak Syaukani, tim pengacara menilai hal itu tidak menimbulkan kerugian negara. Kalaupun terjadi proses pencairan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, kesalahan tidak bisa dibebankan ke Syaukani. Melainkan merupakan tanggung jawab pengguna anggaran dan bendaharawan.

 

Sementara soal penggunaan dana bantuan sosial, pengacara Syaukani berdalih tidak pernah ikut campur dalam proses diperolehnya dana bantuan sosial. Apalagi penggunaannya hanya untuk kepentingan sosial, seperti bantuan untuk organisasi keagamaan dan pendidikan.

 

Hukuman Lebih Berat

Dalam putusan kasasi, vonis penjara yang dijatuhkan kepada Syaukani jauh lebih berat yakni enam tahun. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Bahauddin Qodry, Artidjo Alkostar, Ojak Parulian Simanjuntak, Leopold Hutagalung, dan Sophian Martabaya. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi menghukum Syaukani dua tahun enam bulan penjara.

 

Pemberatan hukuman itu dinilai mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Sebab pemberatan itu mengacu dari memori kasasi jaksa yang mempermasalahkan ringannya hukuman Syaukani. Padahal, Syaukani terbukti melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Sementara dalam pertimbangannya, majelis hakim melakukan koreksi atas penerapan hukum.

 

Selain pemberatan hukuman penjara, hukuman uang pengganti juga diperberat yaitu Rp49,367 miliar. Sebelumnya, Syaukani harus mengganti kerugian sebesar Rp34,117 miliar. Uang pengganti itu dihitung oleh majelis hakim berdasarkan tiga komponen yang telah dikorupsikan oleh Syaukani, yaitu dana perimbangan, pembelian tanah untuk pembangunan Bandara Loa Kulu, dan dana bantuan sosial.

 

Menurut perhitungan pengacara Syaukani, uang yang dinikmati Syaukani hanya Rp27,843 miliar. Sebab jumlah Rp34,117 miliar telah dikurangi dengan jumlah uang pengganti yang dibebankan ke Vonnie sebesar Rp4,047 miliar.

 

Pekan depan, Selasa (9/12), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah akan mengajukan kontra memori peninjauan kembali, untuk menangkis dalil Syaukani.

Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hasan Rais terus memperjuangkan nasibnya. Setelah kasasinya ditolak, Syaukani mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Permohonan itu diajukan melalui pengacaranya, Indrianto Seno Adji dan Wimboyono Seno Adji pertengahan November lalu. Persidangan perdananya digelar, Selasa (28/11) pekan lalu.

 

Selasa (2/12), sidang PK Syaukani kembali digelar dengan agenda pengajuan keterangan ahli dari pemohon. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Muefri, pengacara Syaukani mengajukan ahli hukum pidana Andi Hamzah dan ahli administrasi negara Syafril Nugraha. Kedua ahli diajukan untuk menguatkan dalil permohonan.

 

Permohonan diajukan lantaran putusan majelis hakim kasasi dinilai mengandung kekhilafan atas empat kasus korupsi senilai Rp120,251 miliar yang melilit Syaukani. Majelis hakim kasasi menolak kasasi Syaukani lantaran putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi sudah tepat dalam menerapkan hukum. Meski demikian majelis kasasi menerapkan pasal berbeda dalam kasus korupsi oleh Syaukani.

 

Majelis kasasi memutuskan Syaukani terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. Sebelumnya, Syaukani dibidik dengan Pasal 3 undang-undang yang sama. Meski berbeda dalam penerapan hukum, Syaukani tetap terbukti bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Yakni, penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati soal pembagian uang perangsang, penyelewengan dana bantuan sosial, studi kelayakan Bandara Loa Kulu, dan penyalahgunaan APBD Kukar untuk pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.

 

Menurut pengacara Syaukani, Pasal 2 tidak dapat diterapkan pada Syaukani. Sebab Pengadilan Tipikor memutuskan Vonnie Aneke Panambunan, Direktur PT Mahakam Diastar melanggar Pasal 3. Sementara Vonnie dihukum lantaran berkolusi dengan Syaukani untuk mendapatkan proyek studi kelayakan. Padahal Mahakam Diastar tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan studi kelayakan. Putusan Vonnie sendiri sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengacara Syaukani berpendapat tidak logis jika dalam satu perbuatan yang sama namun penerapan hukumannya berbeda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info