Tagihannya Ditolak, Kreditur Konkuren Ini Ajukan Gugatan
Berita

Tagihannya Ditolak, Kreditur Konkuren Ini Ajukan Gugatan

Nilai tagihan yang ditolak sebesar Rp60 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Chen Chaoying selaku Direktur Utama PT Huashang Property Management Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Renvoi Prosedur mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas bantahan tagihan sebesar Rp60 miliar yang dilakukan oleh Tim Kurator CNQC JO, PT Mitra Pemuda Tbk, Qingjian International (South Pacific) Group Development Co, Pte, Ltd atau yang selanjutnya disebut sebagai Termohon Renvoi Prosedur.

Dalam permohonannya, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Gunawan Raka dari kantor hukum Gunawan Raka & Partners menjelaskan kronologis dari permohonan ini. Pada tanggal 9 November 2020 CNQC JO, PT Mitra Pemuda Tbk, Qingjian International (South Pacific) Group Development Co, Pte, Ltd atau Termohon Renvoi Prosedur telah dinyatakan dalam pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya Termohon Renvoi Prosedur telah mengumumkan di Surat Kabar harian Bisnis Indonesia dan Koran Jakarta pada tanggal 13 November 2020, yang antara lain isinya menyatakan bahwa batas akhir pengajuan tagihan kepada Termohon Renvoi Prosedur pada tanggal 8 Desember 2020. Pemohon telah mengajukan tagihan kepada Termohon pada 3 Desember 2020 tidak melebihi sebagaimana batas akhir pengajuan tagihan yaitu pada tanggal 8 Desember 2020.

“Bahwa selanjutnya tagihan tersebut telah di verifikasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Termohon Renvoi Prosedur telah menyatakan  dan mengambil sikap bahwa tagihan kami di bantah secara keseluruhan,” kata Raka dalam permohonannya yang diperoleh Hukumonline. (Baca Juga: Restrukturisasi dan Insolvensi Jalan Penyelamat Dunia Usaha Saat Pandemi Covid-19)

Atas hal itu Pemohon pun mengajukan keberatan karena tagihannya telah sesuai dengan bukti-bukti yang cukup dan tagihan kami diakui serta tidak pernah dibantah oleh Debitur. Merujuk pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur bahwa terkait adanya bantahan yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.

Bahwa dalam Daftar Piutang yang Dibantah tertanggal 6 Januari 2021, Termohon Renvoi Prosedur membantah seluruh Piutang Pemohon Renvoi Prosedur, selaku Kreditur Konkuren, sebesar Rp60 miliar dengan alasan tidak cukupnya bukti pendukung. Walaupun Debitur Pailit telah mengakui dan tidak membantah seluruh piutang Pemohon Renvoi Prosedur dengan tersebut.

“Kemudian dengan mempertanyakan tidak tersedianya bukti pemasukan uang dalam pembukuan kreditur, maupun pembukuan debitur adalah alasan tidak medasar karena seluruh pemasukan atau pengeluaran dalam satu perusahaan berbentuk perseroan dicatat dalam administrasi perusahaan (accured). Setelah kontrak selesai maka pengeluaran/pemasukan tersebut akan dibukukan dan yang nantinya akan dilaporkan dalam laporan pertanggung jawaban direksi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan,” terang Raka.

Raka juga dalam permohonannya juga menyatakan alasan Termohon Renvoi Prosedurtentang pinjaman yang diberikan oleh PT. Huashang Property Management Indonesia kepada CNQC-MTRA JO yang tidak disertai persetujuan dari dewan komisaris/pemegang saham adalah tidak benar, karena seluruh proses pinjam meminjam tersebut, diketahui dan disetujui oleh pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi sesuai Undang - Undang PT No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar (AD/ART) Perusahaan.

Dalam proses Pra Pencocokan Piutang telah diperlihatkan dan diberikan dokumen-dokumen pendukung terkait tagihan Pemohon Renvoi Prosedur kepada Termohon Renvoi Prosedur secara lengkap dan juga Piutang Pemohon Renvoi Prosedur telah diakui seluruhnya oleh Debitur Pailit. Namun demikian pada Rapat Pencocokan Piutang tanggal 5 Januari 2021, Termohon Renvoi Prosedurtetap langsung membantah dan menolak tagihan Pemohon Renvoi Prosedur pada saat itu juga dengan alasan bahwa tidak cukupnya dokumen Pendukung terhadap tagihan yang diajukan.

Bahwa Termohon Renvoi Prosedur berdasarkan Berita Acara Rapat Pencocokan Piutang tertanggal 5 Januari 2021 telah membantah Piutang Pemohon Renvoi Prosedur seluruhnya sebesar Rp60 miliar walaupun Debitur Pailit telah mengakui dan tidak membantah seluruh Piutang Pemohon Renvoi Prosedur dengan jumlah sebesar Rp60 miliar,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 126 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan, diatur bahwa piutang yang tidak dibantah wajib dipindahkan dalam daftar piutang yang diakui, yang dimasukan dalam berita acara rapat. Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan.

Setidaknya ada 6 petitum yang dimohonkan Pemohon. Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Renvoi Prosedur untuk seluruhnya, kedua menyatakan Termohon Renvoi Prosedurtelah salah dan tidak berdasarkan hukum dalam melaksanakan pencocokan dan verifikasi Piutang Pemohon Renvoi Prosedur, yaitu dalam menetapkan penolakan seluruh tagihan Pemohon Renvoi Prosedur, sebagai Kreditur Konkuren, sebesar Rp60 miliar berdasarkan daftar Piutang yang di tolak  tertanggal 6 Januari 2021.

Ketiga menyatakan menerima dan mengakui seluruh Piutang Pemohon Renvoi Prosedur, sebagai Kreditur Konkuren dari Debitur Pailit sebesar Rp60 miliar. Keempat memerintahkan Termohon Renvoi Prosedur untuk melakukan Revisi atas Piutang yang telah dicocokan dan diverifikasi oleh Termohon Renvoi Prosedur sebagaimana terdapat  dalam Daftar Piutang yang Diakui dan Daftar Piutang yang dibantah  tertanggal 6 Januari 2021, sebagai Piutang yang diakui seluruhnya dalam Daftar Piutang yang Diakui  Debitur Pailit, yaitu PT Huashang Property Management Indonesia, Kreditur Konkuren dengan tagihan sebesar sebesar Rp60 miliar dengan segala konsekuensi hukumnya.

Kelima, memerintahkan Termohon Renvoi Prosedur untuk dapat mematuhi putusan ini, dan terakhir pemohon meminta majelis untuk menghukum Termohon Renvoi Proseduruntuk dapat membayar seluruh biaya perkara.

Tanggapan Termohon

Bambang Harianto Ginting, Kurator dan Pengurus dalam perkara ini mengatakan piutang yang disusunnya telah disetujui oleh hakim pengawas dan mendapat legitimasi oleh majelis hakim. Sebab menurutnya perkara renvoi prosedur ini telah diputus dan majelis menolak segala permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Kami akan kembali ke daftar piutang sesuai putusan, dengan putusan ini maka majelis hakim telah mengesahkan daftar piutang yang kami susun,” kata Bambang kepada Hukumonline.

Sementara dari dokumen yang diperoleh Hukumonline, pihak Termohon menyatakan permohonan renvoi prosedur ini tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sebab sesuai Keputusan Ketua MA tertanggal 29 April 2020, setiap bantahan tagihan melalui renvoi prosedur haruslah ditujukan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara pailit.

Alasan Termohon menolak tagihan karena sesuai anggaran dasar Pemohon Pasal 12 ayat (1) menyatakan jika Pemohon melakukan tindakan meminjamkan uang atas nama perseroan harus dengan persetujuan Dewan Komisaris. Namun sesuai dengan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon, persetujuan itu tidak ada.

Selain itu para debitor pailit juga dianggap tidak dapat membuktikan jika uang pinjaman itu benar-benar masuk dalam pembukuan keuangan dari Debitor Pailit. Bahkan Debitor Pailit secara tegas menolak laporan keuangannya yang dapat membuktikan adanya aliran dana dari Pemohon.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info