Tak Ada Pemeriksaan Internal Pada DW
Berita

Tak Ada Pemeriksaan Internal Pada DW

Tidak pernah ada laporan kekayaan bagi pegawai baru. Semua dilihat melalui laporan SPT Tahunan.

Oleh:
FNH/nov
Bacaan 2 Menit
Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Foto: SGP
Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Foto: SGP

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tak akan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawainya, Dhana Widyatmika sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, lembaga itu memercayakan pengusutan dugaan tindak pidana yang dilakukan DW pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita biarkan saja Kejagung yang melakukan pemeriksaan terhadap Dhana. Sejauh ini kita hanya menunggu hasil dari Kejagung,” ungkap Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak, Djuli Zulkarnain di Jakarta, Selasa (28/2).

Menurut Djuli, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung sudah cukup untuk mencari bukti-bukti dugaan korupsi  tersebut. Namun, terkait dengan status kepegawaian Dhana, Djuli mengatakan bahwa yang bersangkutan sejauh ini masih menjadi pegawai Unit Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi.

“Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai di sini,” tambah Djuli.

Persoalan status kepegawaian Dhana, Djuli mengaku masih menunggu surat dar Kejagung. Ia mengatakan bahwa jika merujuk ke PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), institusi harusnya sudah memberikan sanksi kepada pegawai yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Hanya saja, Dinas Pelayanan Pajak mengaku  belum menerima surat dari Kejagung terkait status pegawainya yang kini telah menjadi tersangka.

“Kita masih menunggu. Idealnya, pihak Kejagung kirim surat. Kalau kita sudah terima yang bersangkutan bisa di non-aktifkan,” lanjut Djuli.

Terkait mutasi Dhana Widyatmika ke DPP, Djuli mengatakan bahwa pihaknya memang meminta pegawai pajak yang berpengalaman di bidang PBB dan BPHTB. DW yang sebelumnya berkantor di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya dimutasikan ke DPP. Namun, di DPP, DW tidak berhubungan dengan pajak karena hanya menjabat sebagai staf tata usaha.

"Kami waktu itu minta 200 orang, tapi yang dikabulkan hanya 100 orang, termasuk DW karena dia orang yang terbiasa menangani soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Djuli.

Karena itulah pada 12 Februari lalu Dhana dipindahkan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI, dari Direktorat Jendral Pajak. Meskipun begitu, pihak DPP mengaku tidak mengetahui persoalan pekerjaan DW ketika ia berkantor di DJP. Ia pun mengatakan bahwa menyoal pelaporan harta kekayaan, hal itu tercatat di SPT yang bersangkutan.

“Tidak pernah ada laporan harta kekayaan. Kalau ada orang melamar pekerjaan tidak mungkin ditanya berapa ente punya rekening, berapa ente punya harta, kan nggak pernah. Itu udah bagian unit lain. Kita cari tahu soal kinerjanya bagaimana,” tegas Djuli.

Terkait pekerjaan Dhana di Ditjen Pajak, Djuli mengaku tidak tahu menahu. Meskipun sebelumnya Dhana sempat melalui tahap penyaringan, dimana rekam jejaknya sempat dipelajari oleh DPP DKI. "Kami tidak tahu jabatan dia, karena yang dipindah itu banyak sekitar 100 orang," elak Djuli.

Budi Utomo, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah membenarkan bahwa Dhana ditempatkan di bagian Tata Usaha. Penempatan ini ditujukan agar ia lebih mengenal pekerjaan di DPP.

“Musibah pindah ke pajak sini. Gajinya kalau di Pemda, masih 3C, tepatnya saya konfirmasi karena masih baru sekali. Dalam satu bulan gajinya 3 jutaan,” kata Budi Utomo.


Ia melanjutkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum melakukan komunikasi kembali dengan DW sejak DW meminta izin untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun jika nanti DW ditetapkan bersalah, maka pihak BKD akan memberikan surat pemberitahuan terkait statusnya.

“Ada beberapa langkah. Jika memang yang bersangktuan terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diproses,” jelas Budi.

Pada kesempatan sama, Kejagung menyatakan akan memeriksa pejabat Inspektorat Kementerian Keuangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung terkait mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widiatmika yang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki harta kekayaan tidak wajar.

Dijadwalkan pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (1/3) mendatang bersama tersangka DW. Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di kantor Kejagung. Dia sampaikan penyidik juga akan memeriksa istri tersangka dengan inisial DA, serta salah seorang karyawan showroom mobil milik tersangka PT Mobilindo, Jamal.

Saat ditanya mengenai jumlah keseluruhan aset tersangka yang disita, ia menyatakan tim masih melakukan evaluasi.

Ia menambahkan pekan ini tim penyidik sedang melakukan evaluasi terhadap dokumen yang berhasil disita. "Beberapa rekening juga ada yang diblokir," katanya.

Sebelumnya, akhir pekan lalu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold Angkauw di Jakarta, menyatakan penetapan DW sebagai dilakukan sejak Kamis (23/2) dan yang bersangkutan sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dia sampaikan, DW disangka dengan Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor dan sudah dicekal, Rabu (22/2). Sehari sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan.

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat karena yang bersangkutan memiliki harta kekayaan tidak wajar. Kemudian, Kejagung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diketahui dia memiliki banyak rekening. "Asetnya macam-macam dan umumnya dalam bentuk uang," papar Arnold.

Tags: