Tak Hanya Melakukan Penuntutan, Jaksa Lindungi Hak Keperdataan Anak
Terbaru

Tak Hanya Melakukan Penuntutan, Jaksa Lindungi Hak Keperdataan Anak

Kejaksaan Negeri PALI mengajukan penetapan wali bagi bayi yang ditemukan tanpa orang tua sebagai wujud transformasi peran Kejaksaan menjadi advocaat generaal. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan turut memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak anak, termasuk identitas, pengasuhan, serta akses terhadap layanan dasar.

Oyuk Ivani Siagian
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Transformasi Kejaksaan menuju advocaat generaal tidak hanya berkaitan dengan penguatan peran penegakan hukum, tetapi juga perluasan kontribusi jaksa dalam melindungi kepentingan umum dan hak-hak masyarakat.

Salah satu implementasinya terlihat dalam langkah Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) yang mengajukan permohonan penetapan wali bagi seorang bayi yang ditemukan tanpa orang tua.

Bayi berinisial MR tersebut ditemukan di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, pada November 2025. Sejak ditemukan, bayi itu diasuh oleh pasangan berinisial KR dan R.

Akan tetapi, pengasuhan tersebut membutuhkan kepastian hukum agar hak-hak keperdataan dan administrasi kependudukan sang anak dapat terpenuhi. Tanpa penetapan wali, pengurusan identitas dan berbagai kebutuhan administratif anak berpotensi mengalami kendala, termasuk akses terhadap layanan dasar.

Kepala Seksi Tata Usaha Kejari PALI Alfina Armando Parensah mengatakan, pengajuan penetapan wali merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan sebagai advocaat generaal.

“Kami hadir untuk menjaga kepentingan umum dan kepentingan masyarakat, termasuk memastikan hak-hak setiap warga negara terlindungi, tidak terkecuali seorang bayi yang tidak diketahui siapa orang tuanya,” kata Alfina melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan, Kejari PALI berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas sosial untuk memastikan asal-usul anak, menilai kebutuhan anak dan kelayakan calon wali, serta menyiapkan dokumen administrasi kependudukan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info