Tak Jamin Kerahasiaan, PP Penghargaan Pelapor Korupsi Menuai Kritik
Berita

Tak Jamin Kerahasiaan, PP Penghargaan Pelapor Korupsi Menuai Kritik

Karenanya, PP 43/2018 disarankan untuk dicabut. Namun, PP 43/2018 ini justru dinilai memperkuat dan sejalan dengan Perpres 54/2018 sebagai bagian upaya pencegahan korupsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Agus tak mempersoalkan masukan dan saran lembaganya tak diakomodir pemerintah. Namun, saat ini pihaknya lebih fokus pada strategi pemberantasan dan pencegahan korupsi. Pasalnya, kejahatan korupsi terus mengalami perubahan yang mesti ditangkal dengan strategi jitu dengan berkolaborasi, membangun kemitraan, partisipatif.

 

Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai PP Penghargaan bagi Pelapor Korupsi tersebut tidak sebanding (proporsional) dengan pemberian penghargaan terhadap jenis kejahatan lain, seperti kejahatan narkotika. Karenanya, pihaknya meminta agar pemerintah mengevaluasi aturan tersebut atau membatalkan PP 43/2018. “Pak Jokowi, batalkan itu PP. Kenapa ada penasihat presiden begini, mengeluarkan PP ngawur begini,” kritiknya.

 

Dia menyarankan pemerintah semestinya mengelurkan aturan teknis yang lebih mengefektifkan fungsi audit yang menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Baginya, sebuah aturan mesti mengacu pada sistem bagaimana mengatasi kejahatan. Karenanya, penanganan tindak pidana korupsi menjadi penting fungsi audit untuk menemukan kerugian negara. Apalagi, sistem penanganan tindak pidana korupsi sudah ada mekanismenya. Mulai pelaporan hingga penindakan telah diatur jelas dalam UU.

 

“Ini orang disuruh saling lapor. Nanti orang korupsi Rp 50 juta, yang lapor dapat Rp 200 juta, enak betul. Mendingan jadi tukang lapor saja. Bila masyarakat saling lapor dalam hal dugaan kasus tindak pidana korupsi tidak kemudian dapat menyelesaikan persoalan,” katanya.

 

Sambut baik

Meski begitu, KPK menyambut baik terbitnya PP 43/2018 seraya berharap pemerintah dapat segera menindaklanjutinya bersama berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Yakni dengan memindahkan Sekretariat Nasional (bersama) dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ke Gedung KPK di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Menurutnya, dengan Sekretariat Nasional bersama di KPK, pemerintah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Tetapi, pemerintah dapat bersinergi dengan strategi KPK dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Meskipun, KPK terlihat jauh lebih mengedepankan fungsi penindakan (pemberantasan korupsi). Padahal, kerja-kerja fungsi pencegahan KPK pun tak kalah dengan penindakan.

 

Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani menambahkan melalui PP 43/2018 menjadi dorongan agar partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi semakin masif. Demikian pula, sekaligus mendorong aparat penegak hukum serius penegakan hukum khususnya bagi tindak pidana tanpa tebang pilih. Menurutnya, PP 43/2018 ini memperkuat dan sejalan dengan Perpres 54/2018.

 

“Artinya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi di masyarakat bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait